Piru, Kilasnusantara.com – Skandal dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Puskesmas Inamosol, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menjadi tanda tanya besar. Meskipun laporan sudah masuk meja hukum, namun proses penyidikan tampaknya “terkunci” dan belum bergerak maju.
Publik kini mempertanyakan keseriusan penegak hukum, sementara kerugian negara dan hak pegawai diduga dikorupsi secara sistematis.
Kasus ini mencuat setelah terungkap praktik pemotongan paksa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif terhadap hak perjalanan dinas pegawai selama dua tahun terakhir:
Tahun 2024 Setiap kali ada Perjalanan program, dipotong paksa Rp 700.000,- per orang .dan Tahun 2025: Besaran “pajak gelap” ini diturunkan menjadi Rp 500.000, per orang dari setiap program.
Yang sangat mencengangkan, uang hasil potongan ini diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara dan tidak ada aturan tertulis yang melandasinya. Dana tersebut diduga kuat dikumpulkan lalu dibagikan secara gelap atau dikorupsi oleh oknum tertentu, sehingga merugikan pegawai dan negara secara nyata.
Saat dikonfirmasi awak media terkait nasib kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho S.H., M.H., memberikan pernyataan yang memicu spekulasi luas.
Menjawab pertanyaan apakah kejaksaan serius mengusut kasus ini secara transparan, Anto Widi mengaku pihaknya masih menahan langkah.
“Untuk saat ini, kasus tersebut baru di audit Inspektorat. Masih dalam proses pemeriksaan di sana,” ujar Anto Widi Nugroho dengan tegas.
Lebih jauh, ketika ditanya mengapa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum belum turun tangan menyidik meski laporan sudah masuk, ia menegaskan sikapnya.
“Kami menghargai Inspektorat. Karena saat ini masih menjadi kewenangan dan tugas mereka untuk melakukan audit, maka kami tunggu hasilnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa hingga detik ini, belum ada langkah penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses awal kepada Inspektorat Kabupaten yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus).
Sikap “menghargai” dan menunggu hasil audit tersebut justru memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat.
Publik bertanya-tanya, apakah kasus yang sudah sangat jelas mengandung unsur pidana korupsi dan pemerasan ini nantinya hanya akan diakhiri dengan label “kesalahan administrasi” atau sekadar sanksi ringan di level internal?
Apakah uang rakyat yang diduga dikorupsi akan dibiarkan menguap begitu saja hanya karena alasan “masih proses audit”?
Masyarakat menuntut kepastian. Jangan biarkan kasus ini “mati suri”, tertunda panjang, atau hilang ditelan waktu hanya karena birokrasi pemeriksaan internal, sementara bukti pelanggaran sudah sangat nyata dan mencolok.(*)














