Kontraversi! DPRD Diundang Jemput Ketua TP-PKK SBB , Publik Pertanyakan Etika Dan Tata Hubungan Kekuasaan

Apakah Ini Bentuk Apresiasi atau Pelanggaran Etika Protokol?

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Surat undangan resmi bernomor 100.10-4.2/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta Ketua dan seluruh Anggota DPRD hadir menjemput Ketua TP-PKK, Ny. Yeni Rosbayani Asri, di Pelabuhan Feri Waipirit, menuai polemik panas di tengah masyarakat.

Meskipun surat tersebut bernuansa apresiasi atas keberhasilan Desa Kairatu meraih Juara Umum Lomba Desa Terbaik Tingkat Provinsi Maluku, namun aksi “menjemput” yang melibatkan pimpinan dan anggota legislatif ini memicu pertanyaan besar terkait etika, tata tertib protokol, dan posisi lembaga negara.

Dalam struktur ketatanegaraan daerah, DPRD adalah lembaga legislatif yang kedudukannya setara dan sejajar dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif). DPRD memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah.

Oleh karena itu, kehadiran pimpinan dan anggota DPRD untuk melakukan kegiatan “menjemput” seseorang, meskipun itu adalah istri bupati, dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang sangat janggal dan memprihatinkan dari sisi etika protokol.

Berbagai tanggapan tajam bermunculan dari kalangan masyarakat, akademisi, dan pemerhati politik setempat. Salah satunya disampaikan oleh Rizki Payapo, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kedudukan DPRD itu tinggi. Memanggil mereka untuk berdiri berbaris menjemput, apakah ini mencerminkan kesetaraan atau justru menunjukkan posisi yang timpang? Di mana letak martabat lembaga legislatif jika harus bertindak layaknya staf atau pengawal pribadi?” tanya Rizki Payapo dengan nada keras.

Lebih jauh Rizki menyoroti aspek tata urutan keprotokolan yang dianggap aneh.

“Kita tahu Nyonya Yeni adalah Ketua PKK dan istri Bupati, namun dalam konteks kenegaraan, Ketua DPRD adalah pimpinan lembaga. Meminta pimpinan lembaga untuk menjemput, apakah ini tidak melanggar tata urutan keprotokolan yang seharusnya saling menghormati?” kritik Rizki.

Tak hanya soal etika, Rizki juga mempertanyakan urgensi dan prioritas kerja.

“Apakah tidak ada kegiatan lain yang lebih penting yang harus dilakukan anggota dewan? Mengapa harus seluruh anggota dewan yang turun tangan menjemput? Apakah ini bentuk kepatuhan mutlak atau sekadar upacara seremonial yang berlebihan?”

Pemerintah daerah dalam suratnya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk rasa syukur dan motivasi atas juara yang diraih Desa Kairatu. Namun, cara penyampaiannya dengan memerintahkan DPRD untuk hadir menjemput justru menimbulkan persepsi lain di mata publik.

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah ini benar-benar murni untuk merayakan prestasi daerah, atau justru menjadi ajang “pamer kekuasaan” dan menunjukkan siapa yang sebenarnya memegang kendali di Kabupaten Seram Bagian Barat?

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu respon dari pimpinan DPRD Kabupaten SBB.

Akankah undangan ini dihadiri penuh dan dijalankan sebagaimana mestinya, ataukah ada keberatan yang disampaikan terkait aspek etika dan protokol tersebut?

Etika kenegaraan harus dijaga. Martabat lembaga perwakilan rakyat tidak boleh direndahkan demi sebuah seremoni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *