Daerah  

Dishub SBB Tertibkan Lahan Parkir Terminal Piru, Pedagang Dilarang Berjualan Di Badan Jalan  

Upaya Dongkrak Pendapatan Asli Daerah dan Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan langkah tegas dengan menertibkan lahan parkir yang berada di tepi jalan area Terminal Piru, pada Selasa (21/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menata wilayah dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan serta masyarakat umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Frence Laturete, membenarkan adanya kegiatan penataan tersebut. Menurutnya, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui penertiban ini.

“Tujuan dari penataan dan penertiban ini pertama adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, sebagai upaya penertiban arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan meminimalisir risiko kecelakaan di wilayah tersebut,” ujar Frence Laturete.

Dalam penertiban kali ini, pihak Dishub juga memberikan aturan tegas bagi para pedagang yang selama ini memanfaatkan area tersebut.

“Kami tegaskan, para pedagang tidak boleh lagi berjualan di lokasi yang tidak ditentukan. Artinya, dilarang keras berjualan di badan jalan maupun memanfaatkan lahan parkir untuk tempat berjualan,” tegasnya.

Lahan parkir dan badan jalan harus dikembalikan fungsinya semula sebagai tempat parkir kendaraan dan akses jalan, bukan diubah menjadi tempat usaha yang menghalangi pandangan dan pergerakan lalu lintas.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan arus lalu lintas di area Terminal Piru menjadi lebih lancar, tertib, dan aman, serta potensi retribusi daerah bisa terserap maksimal demi kesejahteraan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *