PIRU, KilasNusantaraNews.com — Polemik perkara yang dikaitkan dengan Usman Mansur kembali melebar. Kali ini, proses pencarian saksi dipertanyakan setelah muncul klaim bahwa seorang perempuan berinisial HA diduga didesak menjadi saksi meski mengaku tidak mengetahui peristiwa yang sedang diperiksa.
Klaim tersebut disampaikan seorang warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial SS. Menurut SS, Arsad Tunny menemui HA dan meminta perempuan itu menjadi saksi.
“HA mengatakan dirinya tidak tahu terkait masalah itu,” kata SS kepada media.
Menurut SS, selama kurang lebih dua bulan HA lebih banyak berada di Piru untuk mengurus sejumlah persoalan pribadi. Karena itu, kata dia, HA mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang kemudian dikaitkan dengan perkara Usman Mansur.
Meski demikian, SS mengklaim Arsad tetap mendesak HA agar bersedia menjadi saksi. Bahkan, menurut dia, HA diduga diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diketahuinya.
Jika klaim tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar mencari orang untuk dimintai keterangan. Ini menyentuh pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sebuah kesaksian diperoleh dalam proses hukum.
Kesaksian semestinya berasal dari pengetahuan langsung seorang saksi mengenai apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri. Bukan dibentuk melalui tekanan ataupun dorongan untuk menguatkan versi tertentu.
Menurut SS, HA kemudian menceritakan persoalan tersebut kepada ayah mertuanya di Dusun Tanah Goyang.
Ayah mertua HA disebut marah setelah mendengar cerita tersebut. Ia kemudian meminta HA datang ke Polres SBB apabila benar mendapatkan tekanan untuk menjadi saksi.
“Kalau memang dipaksa menjadi saksi dan memberikan keterangan yang tidak diketahui, datang ke Polres dan sampaikan bahwa se dipaksa karena ose seng tahu,” kata SS, menirukan ucapan ayah mertua HA.
Namun keterangan tersebut masih berupa klaim SS. HA dan ayah mertuanya perlu memberikan konfirmasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
SS juga mengungkap dugaan lain. Menurut dia, HA bukan satu-satunya orang yang disebut pernah diminta menjadi saksi.
Sejumlah orang lain, kata SS, disebut sempat diminta memberikan keterangan. Namun mereka menolak karena mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang diperiksa.
SS kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan Yasmin Bally. Ia mengklaim setelah sejumlah orang menolak, Yasmin meminta Herman Andi Bally alias Doda Bally menjadi saksi.
SS juga menuding Doda diduga diminta memberikan keterangan yang tidak benar.
Tudingan tersebut belum terverifikasi. Yasmin Bally, Doda Bally, dan penyidik yang menangani perkara perlu memberikan penjelasan agar klaim tersebut tidak berubah menjadi kesimpulan sepihak.
Pemilihan Doda sebagai saksi juga dipersoalkan SS karena kondisi fisiknya.
Menurut SS, Doda mengalami keterbatasan aktivitas di luar rumah selama kurang lebih dua tahun. Ia disebut tidak dapat bepergian secara leluasa dan apabila harus keluar rumah biasanya diantar anaknya menggunakan sepeda motor.
Kondisi fisik seseorang tentu tidak otomatis menghilangkan kapasitasnya sebagai saksi. Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah Doda memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang sedang diperiksa.
Apakah Doda berada di lokasi? Apa yang dilihat? Apa yang didengar? Kapan ia mengetahuinya? Dan dari mana sumber keterangannya?
Pertanyaan itu penting karena kualitas kesaksian tidak ditentukan semata-mata oleh kesediaan seseorang memberikan keterangan.
Dugaan tekanan terhadap calon saksi, apabila benar terjadi, dapat menjadi persoalan serius bagi objektivitas penyidikan.
Penyidik semestinya memastikan setiap keterangan diberikan secara bebas dan berdasarkan pengetahuan pribadi saksi. Keterangan tersebut juga harus diuji dengan alat bukti dan keterangan lain.
Karena itu, Polres SBB perlu menjelaskan apakah HA pernah diminta menjadi saksi dalam perkara Usman Mansur. Polisi juga perlu menjelaskan apakah Doda Bally pernah diperiksa, dalam kapasitas apa, serta siapa yang meminta atau mengajukan dirinya sebagai saksi.
Polisi juga perlu menjawab apakah mengetahui adanya dugaan tekanan terhadap calon saksi dan bagaimana penyidik memastikan setiap keterangan benar-benar berasal dari pengetahuan saksi sendiri.
SS juga menyebut adanya dugaan persoalan pribadi antara Yasmin Bally dan Usman Mansur. Namun klaim mengenai hubungan atau motif tersebut belum terverifikasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang memberikan keterangan tertentu karena kepentingan pribadi.
Konfirmasi kepada HA, ayah mertuanya, Arsad Tunny, Yasmin Bally, Herman Andi Bally alias Doda Bally, serta Polres SBB penting dilakukan untuk menguji seluruh klaim tersebut.
Sebab, jika benar seseorang didorong menjadi saksi meski sejak awal menyatakan tidak mengetahui perkara, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menjadi saksi.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah saksi sedang dicari untuk mengungkap fakta, atau justru keterangan dicari untuk menyesuaikan dengan cerita yang sudah dibangun?
Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan pemaksaan HA menjadi saksi dan dugaan permintaan memberikan keterangan palsu masih merupakan klaim yang belum terbukti secara hukum. Arsad Tunny, Yasmin Bally, Doda Bally, HA, dan pihak lain yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.(*)














