Hukrim  

Dokumen Pembayaran untuk Pengobatan Didalami, Penyidik Kejari SBB Datangi Rumah Yasmin Bally

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2017–2020 terus berkembang. Setelah memeriksa sejumlah proyek fisik di lapangan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kini memperluas pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan dana desa.

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah mendatangi kediaman Yasmin Bally, yang keterangannya dinilai penting dalam mengungkap rangkaian penggunaan anggaran yang sedang diselidiki.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., Mengatakan dirinya  mendatangi rumah Yasmin Bally untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Ferdinanda, Yasmin Bally akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait informasi yang sedang didalami penyidik. Namun, saat tim tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Berdasarkan keterangan salah seorang anggota keluarganya, Yasmin Bally sedang berada di luar rumah. Setelah memperoleh informasi tersebut, tim penyidik kembali dan melanjutkan agenda penyidikan lainnya.

Pendalaman terhadap Yasmin Bally berkaitan dengan informasi mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp16 juta yang disebut dalam dokumen berkaitan dengan biaya pengobatan. Informasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang diverifikasi.

Di sisi lain, mantan Penjabat Desa Lokki, Demitry Yongki Rirry saat dikonfirmasi media ini menyampaikan penjelasan berbeda. Menurutnya, uang yang diberikan kepada Yasmin Bally merupakan bantuan pribadi dan bukan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Namun, berdasarkan dokumen terdapat daftar pembayaran ADD Desa Lokki yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa yang mencantumkan pembayaran sebesar Rp16 juta kepada Yasmin Bally dengan keterangan “biaya pengobatan.” Dokumen tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang diuji penyidik untuk memastikan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi maupun bukti lain yang telah dikumpulkan.

Perbedaan antara keterangan mantan Penjabat Desa dengan isi dokumen pembayaran menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik. Klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dinilai penting untuk memastikan sumber dana, dasar pembayaran, serta legalitas penggunaan anggaran tersebut.

Ferdinanda Enike Tupan menegaskan bahwa seluruh dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, serta penilaian Tim Ahli Politeknik Negeri Ambon akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

“Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil perhitungan,” ujar Ferdinanda Enike Tupan kepada Kilasnusantaranews.com.

Penyidikan dugaan korupsi ADD Desa Lokki hingga kini masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *