Hukrim  

Ekspor Tersangka Dugaan Korupsi ADD Desa Hatunuru Ditunda, Kejati Maluku Sebut Ada Monitoring

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Jadwal ekspor tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang semula dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026, ditunda.

Penundaan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., saat dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Ardy mengatakan informasi itu diperolehnya setelah berkoordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

“Saya barusan cek ke teman-teman penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Mereka tunda karena ada monitoring,” kata Ardy kepada Kilasnusantaranews.com, Rabu (29/7/2026).

Ardy belum merinci bentuk monitoring yang dimaksud maupun waktu pelaksanaan ekspor tersangka yang baru. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum menyampaikan jadwal pengganti secara resmi.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan ekspor tersangka dalam perkara dugaan korupsi ADD Desa Hatunuru pada hari ini. Namun, agenda tersebut ditunda karena adanya kegiatan monitoring yang sedang berlangsung.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD Desa Hatunuru masih ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *