Hukrim  

Jaksa Datangi Rumah Yasmin Bally, Penelusuran Dugaan Aliran Dana ADD Desa Lokki

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahapan yang dinilai semakin krusial. Kamis 9 juli 2026

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus menelusuri dugaan aliran dana dengan mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan anggaran, termasuk Yasmin Bally.

Kedatangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Ferdinanda Enike Tupan, S.H. ke rumah Yasmin Bally  di Dusun  Tanah Goyang  Desa Lokki merupakan bagian dari upaya mengumpulkan dan menguji alat bukti melalui klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian penyidikan.

Namun, saat tim tiba di lokasi, Yasmin tidak berada di rumah. Salah seorang anggota keluarganya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar sehingga penyidik belum dapat meminta keterangan secara langsung.

Sebelum mendatangi kediaman Yasmin Bally, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan dari Hamsia Bufakar, pemilik toko di Dusun Tanah Goyang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan pembelian sembako yang disebut digunakan sebagai kebutuhan dapur umum bagi personel kepolisian saat pengamanan konflik Iha dan Tanah Goyang pada 2019.

Dalam keterangannya, Hamsia mengaku pernah melayani pembelian kebutuhan pokok, seperti mi instan dan telur. Namun, ia menegaskan nilai transaksi tersebut tidak mencapai Rp1 juta ketika dikonfirmasi oleh penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebut nama Yasmin Bally muncul dalam penyidikan karena diduga terkait penerimaan aliran dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Lokki. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, pencocokan dokumen pertanggungjawaban, serta penelusuran aliran dana untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan.

Langkah penyidik yang turun langsung ke lokasi menunjukkan bahwa proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada administrasi, tetapi juga menguji setiap transaksi dan keterangan saksi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.

Perkembangan penyidikan ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat perkara dugaan korupsi ADD Desa Lokki telah memasuki fase pembuktian lapangan. Publik kini menanti hasil penyidikan, termasuk apakah alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada penetapan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *