Hukrim  

Kejati Maluku: Penanganan Dugaan Korupsi ADD Desa Lokki Masih Menunggu Hasil Perhitungan Ahli

banner 120x600

AMBON, Kilasnusantaranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli yang melakukan pemeriksaan fisik dan penghitungan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Rabu (29/7/2026).

Menurut Ardy, proses penyidikan belum dapat disimpulkan karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli yang berasal dari Politeknik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik pekerjaan sekaligus menjadi dasar dalam menghitung dugaan kerugian negara.

“Saat ini masih menunggu perhitungan oleh ahli dari Politeknik berkaitan dengan pemeriksaan fisik dan perhitungannya. Bukan lambat, tetapi perlu kehati-hatian dalam penanganannya,” kata Ardy.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga waktu penyelesaiannya tidak selalu sama. Banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan serta kompleksitas perkara menjadi faktor yang memengaruhi proses penyidikan.

“Perkara korupsi itu kasuistik. Ada yang bisa ditangani lebih cepat, ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.

Ardy meminta masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada tim penyidik yang sedang menangani perkara tersebut. Menurut dia, seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Percaya teman-teman penyidik akan bekerja secara profesional menjalankan tugasnya. Apalagi perkara ini sudah memasuki tahap akhir penanganan,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan tenaga ahli menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, khususnya untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilai kerugian yang sesungguhnya.

“Kehadiran ahli bertujuan memastikan bahwa perhitungan kerugian negara benar-benar didasarkan pada data dan kondisi riil di lapangan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ardy.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD Desa Lokki telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil perhitungan ahli sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *