Piru,Kilasnusantaranews.com — Sebuah papan penguasaan lahan yang terpasang di kawasan sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi perhatian publik. Papan tersebut memuat klaim kepemilikan tanah atas nama Fredy Tjiongan atau Toko Fajar, lengkap dengan ukuran lahan, dasar dokumen, batas-batas tanah, hingga ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau merusak area dimaksud tanpa izin.
Berdasarkan isi papan yang beredar, lahan tersebut disebut memiliki ukuran 150 x 80 meter dan mengacu pada SKT Nomor 108/DS/P/II/88 Tahun 1986 serta AJB Nomor 17/CSB/1986.
Dalam papan itu juga dicantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah utara, timur, dan barat berbatasan dengan tanah Pirsouw, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya.
Tak hanya itu, papan tersebut turut mencantumkan ancaman pidana bagi pihak yang dianggap memasuki atau merusak lahan tanpa izin, dengan merujuk sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Papan penguasaan lahan itu diketahui turut mencantumkan nama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ongky Hattu dan Rekan.
Munculnya papan klaim kepemilikan tersebut memunculkan perhatian masyarakat, terutama karena lokasi lahan disebut berada di sekitar kawasan strategis perkantoran, termasuk area Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten SBB terkait status lahan dimaksud maupun apakah area yang diklaim dalam papan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aset atau lokasi kantor penyelenggara pemilu itu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik hukum maupun gangguan keamanan di lokasi sengketa. Pemerintah daerah serta aparat terkait diharapkan dapat mengambil langkah mediasi dan klarifikasi guna memastikan status hukum lahan secara terbuka dan transparan.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan tanah dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.(*)














