Hukrim  

Kuasa Hukum Pemda Buru Selatan Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Warga yang Boikot Operasional Puskesmas

banner 120x600

Ambon,Kilasnusantaranews.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Abas Souwakil, menyatakan pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemboikotan, pemalangan akses, dan menghalangi operasional Puskesmas OKI Baru di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, menyusul sengketa kepemilikan lahan lokasi fasilitas kesehatan tersebut.

Menurut Abas, sengketa bermula dari klaim sejumlah warga yang menyatakan lahan tempat berdirinya Puskesmas OKI Baru merupakan milik mereka dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian terkait tuntutan ganti rugi. Di sisi lain, pemerintah daerah berpendapat lahan tersebut sebelumnya telah dihibahkan untuk pembangunan puskesmas.

“Akibat aksi pemalangan dan pemboikotan tersebut, pelayanan kesehatan dasar seperti rawat jalan, imunisasi, pelayanan ibu hamil, hingga layanan kegawatdaruratan sempat terganggu. Kondisi ini berdampak pada ribuan masyarakat yang bergantung pada pelayanan Puskesmas OKI Baru,” kata Abas kepada media ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Abas mengatakan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.

“Kami sangat menghargai dan memahami hak warga untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut hak kepemilikan tanah. Pemerintah juga siap duduk bersama untuk membuktikan dokumen kepemilikan dan menghitung nilai ganti rugi yang layak apabila memang terdapat dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan memblokade akses menuju fasilitas kesehatan dan menghalangi pelayanan publik dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Jika tindakan memboikot, menutup akses, dan menghalangi pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilanjutkan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.

Abas menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 216 KUHP mengenai dugaan menghalangi pelaksanaan tugas jabatan umum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan menghalangi pelayanan kesehatan, serta sejumlah ketentuan hukum lain yang menurutnya dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Ia juga mengingatkan bahwa hak warga untuk menuntut ganti rugi atas tanah tidak hilang dan tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Silakan serahkan bukti kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diverifikasi atau ajukan gugatan melalui pengadilan. Jalur hukum merupakan cara yang lebih aman dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Abas.

Selain meminta akses menuju Puskesmas segera dibuka agar pelayanan kesehatan kembali berjalan normal, ia menyatakan pemerintah daerah akan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

“Pemerintah akan menjadwalkan musyawarah damai paling lambat pekan depan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, akses menuju Puskesmas OKI Baru dilaporkan masih tertutup sebagian, sementara upaya penyelesaian sengketa antara warga dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan masih terus diupayakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *