JAKARTA / PIRU,Kilasnusantaranews.com – Kebijakan nasional yang telah ditetapkan secara baku oleh pemerintah pusat tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan di daerah. Hal ini terlihat dari keputusan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang secara sepihak menggeser jadwal pelaksanaan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dari tanggal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan tegas bahwa peringatan harus tetap dilaksanakan pada 2 Mei 2026, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu atau akhir pekan.
Ketentuan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 beserta surat pemberitahuan yang dirilis oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman yang mengikat secara nasional. Dalam aturan tersebut ditegaskan tanpa kompromi bahwa peringatan Hardiknas tahun 2026 jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2026, dan upacara bendera wajib digelar serentak mulai pukul 07.30 waktu setempat secara luring atau tatap muka di seluruh instansi pemerintah maupun satuan pendidikan di Indonesia. Tidak ada klausul yang memperbolehkan penundaan atau penggantian tanggal pelaksanaan ke hari lain.
Pedoman tersebut juga mengatur bahwa tema yang diusung tahun ini adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, dengan ketentuan khusus mewajibkan seluruh peserta dan undangan untuk mengenakan pakaian adat atau pakaian tradisional yang sederhana sebagai wujud keberagaman dan persatuan bangsa.
Namun, suara ketegasan dari pemerintah pusat tersebut seolah tak digubris di Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat dikonfirmasi secara tertulis maupun lisan, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih jalan sendiri dengan menjadwalkan upacara peringatan Hardiknas pada Senin, 4 Mei 2026.
“Kami Upacara Pada hari Senin 4 Mei, Undangan Kita Upacara hari senin ” ujar Sekda.
Di Tanya Tarkait Alasan Perubahan Jadwal Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mai yang tidak sesuai Pedoman Pemerintahan Pusat itu ,Sekda Mengatakan Akan Menanyakan terlebih dulu Kebagian Protokol. ” Beta Tanya dulu Ke Protokol terkait itu.” Kata Sekda.
Keputusan Pemkab SBB ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi nasional. Padahal, surat edaran Kemendikdasmen dibuat sebagai pedoman penyelenggaraan yang seragam dan terstandar di seluruh wilayah hukum Indonesia. Ketentuan bahwa peringatan tidak diundur meski jatuh pada hari libur merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga makna historis dan keserempakan momen peringatan tersebut di seluruh pelosok negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah penggeseran tanggal yang dilakukan oleh Pemkab SBB ini telah dikonsultasikan atau mendapatkan izin khusus dari Kemendikdasmen. Jika tidak ada izin resmi, maka langkah yang diambil oleh Sekretaris Daerah dan jajarannya tersebut jelas bertentangan dengan aturan pusat dan mencederai prinsip kepatuhan birokrasi terhadap regulasi yang berlaku.
Masyarakat dan dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat pun kini dihadapkan pada dua aturan yang saling bertolak belakang: aturan nasional yang mewajibkan tanggal 2 Mei, dan kebijakan kepala daerah yang menetapkan tanggal 4 Mei. Publik pun menanti sikap tegas dari Kemendikdasmen terkait pelanggaran pedoman resmi yang terjadi di daerah ini.(*)














