PIRU, Kilasnusantaranews.com – Penanganan dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Meski dua unit mesin tempel merek Yamaha dengan nilai anggaran sekitar Rp600 juta telah diamankan dari sebuah rumah yang disebut milik Moses Rutumalessy, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penegakan hukum yang diumumkan secara resmi kepada publik.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum terhadap dugaan hilangnya aset daerah yang semestinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dua unit mesin tempel tersebut diduga merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya berpindah tangan secara tidak sah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum akhirnya ditemukan, mesin tersebut sempat berada di sebuah bengkel. Setelah itu, mesin diduga dipindahkan ke wilayah Kamal dan kemudian ditemukan berada di sebuah rumah yang disebut sebagai milik Moses Rutumalessy.
Informasi mengenai kronologi perpindahan aset tersebut masih merupakan dugaan dan belum diuji melalui proses peradilan.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian setelah diberitakan media. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat selanjutnya menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.
Tim Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat kemudian mengamankan dua unit mesin tempel tersebut dari lokasi yang disebut sebagai rumah Moses Rutumalessy di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat. Pengamanan itu dilakukan sebagai langkah penyelamatan aset daerah sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas dugaan penguasaan aset daerah tersebut. Namun hingga kini, hasil investigasi maupun tindak lanjut resmi kepada publik belum disampaikan.
Belum adanya perkembangan penanganan perkara memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses hukum. Sejumlah kalangan menilai, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap aset milik daerah, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul aset, pihak yang menguasai, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain dua unit mesin tempel tersebut, media ini juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa diduga masih terdapat aset Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat lainnya yang belum kembali ke penguasaan pemerintah dan diduga masih berada di tangan pihak tertentu. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan mengenai ada atau tidaknya penyidikan pidana atas dugaan penguasaan aset tersebut. Sementara itu, Moses Rutumalessy juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang beredar.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.(*)














