Hukrim  

Nama Yasmin Bally Muncul dalam Dokumen Penyidikan, Kejari SBB Belum Peroleh Keterangan; Jejak Dugaan Penguasaan Bantuan Desa Kian Disorot

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Nama Yasmin Bally kembali menjadi perhatian dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2017–2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, nama Yasmin Bally disebut dalam dokumen pembayaran yang telah diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sebagai salah satu pihak yang diduga turut menerima aliran anggaran. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik untuk menguji kesesuaiannya dengan alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ferdinanda Enike Tupan, S.H., mendatangi rumah Yasmin Bally di Dusun Tanah Goyang pada Kamis, 9 Juli 2026.

Namun, saat penyidik menanyakan keberadaan Yasmin Bally, salah seorang anaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang keluar atau tida berada di rumah. Akibatnya, penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari Yasmin Bally yang dinilai diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Sumber yang mengetahui proses penanganan perkara menyebutkan bahwa penyidikan dugaan korupsi ADD Desa Lokki kini telah memasuki tahap akhir dan disebut tinggal menunggu penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Meski demikian, hingga kini Kejari SBB belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, nama Yasmin Bally juga mencuat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BUMDes Desa Lokki Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, bantuan peralatan pengolahan sagu senilai sekitar Rp40 juta yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat diduga tidak pernah dikuasai maupun dimanfaatkan oleh kelompok penerima sebagaimana tujuan program.

Sejumlah sumber menyebut peralatan tersebut diduga berada dalam penguasaan Yasmin Bally. Hingga kini informasi tersebut belum memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan.

Warga juga mempertanyakan keberadaan kelompok penerima bantuan karena hingga saat ini tidak terlihat adanya aktivitas pengolahan sagu maupun pemanfaatan mesin yang dibiayai melalui Dana BUMDes.

Selain bantuan pengolahan sagu, sejumlah warga turut menyampaikan dugaan bahwa beberapa program bantuan desa lainnya, seperti bantuan perahu, mesin, dan bantuan produktif, diduga menggunakan nama kelompok atau warga tertentu sebagai penerima administratif. Mereka menduga barang-barang tersebut kemudian tidak dikelola sesuai peruntukan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Apabila dugaan penyimpangan tersebut benar, aparat penegak hukum berpotensi menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari pengadaan, penyaluran, penguasaan aset, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Namun seluruh proses tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Yasmin Bally belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Pemerintah Desa Lokki serta pengelola BUMDes juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai keberadaan bantuan peralatan pengolahan sagu, identitas kelompok penerima, maupun kondisi aset yang dibiayai melalui Dana BUMDes Tahun Anggaran 2025.

Publik kini menunggu hasil akhir penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, termasuk kejelasan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD Desa Lokki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *