PIRU,Kilasnusantaranews.com — Pengakuan Nurjana Galela tentang dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Herman Andi Bally Alias Doda Bally membuka persoalan yang kini berpotensi masuk ke ranah hukum.
Nurjana mengaku tidak hanya mendapat ajakan berhubungan seksual melalui telepon, tetapi juga mengalami dugaan tindakan fisik bernuansa seksual ketika mendatangi rumah Doda di Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kepada media ini pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIT, Nurjana mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari sekali. Ia mengaku beberapa kali dihubungi Doda dan diajak melakukan hubungan seksual.
Nurjana menyebut ajakan itu selalu ditolaknya. Ia bahkan mengaku telah memperingatkan Herman Andi Bally Alias Doda agar tidak kembali menyampaikan ajakan serupa.
Namun, menurut Nurjana, persoalan kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan fisik.
“Saya sudah menolak dan sudah bilang jangan bicara seperti itu lagi,” kata Nurjana.
Nurjana mengaku Herman Andi Bally Alias Doda pernah mengatakan bahwa dirinya merasa terangsang ketika melihat tubuh Nurjana. Pernyataan tersebut, menurut dia, membuatnya merasa tersinggung dan tidak nyaman.
Mengaku Tangannya Diarahkan ke Organ Intim
Nurjana kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang menurutnya paling membuat dirinya merasa dilecehkan.
Saat itu, kata dia, dirinya datang ke rumah Doda untuk membeli sayuran. Istri Doda disebut berada di sekitar rumah dan sedang beraktivitas di dapur .
Nurjana mengaku Herman/ Doda kemudian memperlihatkan organ kemaluannya dan menarik tangan Nurjana untuk diarahkan ke bagian tersebut.
Nurjana mengatakan dirinya langsung menolak tindakan itu dan memarahi Doda.
Pengakuan tersebut merupakan tuduhan serius yang perlu diuji melalui proses hukum. Media ini belum memperoleh keterangan langsung dari Doda Bally untuk mengonfirmasi tuduhan tersebut.
Jika laporan resmi dibuat, penyidik perlu menguji secara menyeluruh apakah tindakan yang dituduhkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana kesusilaan berdasarkan keadaan konkret yang terjadi.
Bukan Sekadar Soal Ajakan Seksual
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan ajakan melakukan hubungan seksual.
Nurjana juga mengaku kembali dihubungi Doda dan diajak pergi ke kebun di wilayah Karamat, Dusun Tanah Goyang. Ajakan tersebut, menurut dia, kembali ditolak.
Ia juga mengungkapkan adanya percakapan lain yang menurutnya merendahkan dirinya. Nurjana mengaku Doda pernah menceritakan persoalan hubungan rumah tangganya dan meminta Nurjana memberikan semacam resep kepada istrinya agar hubungan mereka kembali terasa nyaman.
Nurjana mengatakan rangkaian kejadian tersebut diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan lalu.
Ia mengaku tidak langsung membawa persoalan tersebut kepada polisi karena khawatir masalah itu berkembang menjadi pertengkaran dan konflik antar-keluarga.
“Saya akan laporkan,” ujarnya.
Penyidik Dituntut Tidak Mengabaikan Rangkaian Peristiwa
Apabila laporan benar-benar diajukan, polisi tidak cukup hanya memeriksa satu bagian dari cerita tersebut. Setiap dugaan peristiwa perlu diuji berdasarkan waktu, tempat, cara kejadian, komunikasi antara kedua pihak serta keberadaan orang lain di sekitar lokasi.
Bukti elektronik juga dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan apabila tersedia dan diperoleh secara sah, termasuk pesan WhatsApp, riwayat panggilan, serta bukti komunikasi lainnya.
Keterangan orang yang mengetahui keadaan sebelum atau sesudah dugaan kejadian juga dapat diperiksa untuk menguji konsistensi cerita para pihak.
Dalam perkara semacam ini, penyidik harus berada di tengah: tidak boleh menganggap pengakuan pelapor sebagai bukti kesalahan yang otomatis benar, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan hanya karena dugaan peristiwa baru disampaikan setelah beberapa waktu.
Dugaan pelecehan seksual merupakan persoalan serius. Namun, status hukum Doda Bally harus tetap ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan atau terlapor sepanjang belum ada proses hukum yang membuktikan kesalahannya.
Media ini belum mendapatkan tanggapan Doda Bally mengenai tuduhan Nurjana. Karena itu, seluruh keterangan mengenai dugaan tindakan seksual dalam berita ini bersumber dari pengakuan Nurjana dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jika laporan polisi benar-benar dibuat, publik patut menunggu bagaimana penyidik menguji setiap keterangan, mengamankan bukti dan menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
Satu hal yang kini menjadi pertanyaan: apakah pengakuan Nurjana akan berhenti sebagai cerita di tengah masyarakat, atau akan diuji secara terbuka melalui proses hukum?
Jawabannya berada pada laporan resmi, alat bukti dan proses penyidikan kepolisian.(*)














