Pakar Hukum: Pengangkatan Kasatpol PP Tanpa Sertifikasi PPNS Berpotensi Cacat Hukum Fatal

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki babak baru. Sejumlah pakar hukum menilai pengangkatan pejabat Satpol PP tanpa memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berpotensi menimbulkan cacat hukum serius, baik secara administratif maupun dalam proses penegakan hukum daerah.

Praktisi hukum juga Akademisi , Dr. Ruswan Latuconsina, mengatakan syarat PPNS dalam jabatan Kepala Satpol PP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat substantif yang melekat pada fungsi dan kewenangan jabatan tersebut.

“Pengangkatan seorang PPNS tidak bisa disamakan dengan pengangkatan jabatan biasa di lingkungan pemerintah daerah. PPNS memiliki kewenangan pro-justitia dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” kata Ruswan dalam tanggapan hukumnya, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Ruswan, kewenangan pro-justitia memberi hak kepada PPNS untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran perda. Karena itu, aspek legalitas dan kompetensi penyidik menjadi syarat mendasar yang tidak dapat diabaikan.

Ia menegaskan, seorang pejabat yang menjalankan fungsi penyidikan tanpa memiliki sertifikasi PPNS dapat menimbulkan persoalan hukum serius dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Memiliki sertifikat PPNS adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Jika pengangkatan dilakukan tanpa sertifikasi, maka proses penyelidikan dan penyidikan berpotensi dinyatakan cacat formil maupun materil,” ujarnya.

Berpotensi Digugat Pra-Peradilan

Ruswan menjelaskan, konsekuensi hukum paling serius dari pengangkatan pejabat tanpa status PPNS adalah terbukanya peluang gugatan pra-peradilan dari pihak terperiksa atau tersangka.

Menurut dia, pihak yang diperiksa dapat menggugat legalitas tindakan penyidikan dengan alasan dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan sah menurut hukum.

“Pihak terperiksa bisa mengajukan pra-peradilan karena tindakan penyidikan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Ini berpotensi membuat tersangka lepas demi hukum,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan penyidikan oleh pejabat tanpa status PPNS juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara.

“Tanpa sertifikasi PPNS, tindakan penyidik dapat dianggap tidak memiliki legal standing dalam konteks hukum acara pidana,” ujar Ruswan.

Syarat PPNS Diatur dalam PP 16 Tahun 2018

Sorotan publik terhadap seleksi Kasatpol PP SBB muncul setelah diketahui belum ada peserta seleksi yang memiliki sertifikat maupun kualifikasi PPNS. Padahal syarat tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Pasal 16 aturan tersebut disebutkan pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Menurut Ruswan, frasa “memiliki kualifikasi sebagai PPNS” harus dipahami sebagai syarat substantif jabatan, bukan syarat tambahan yang bisa dipenuhi setelah pelantikan.

“Kalau seluruh peserta belum memiliki kualifikasi PPNS, maka persoalannya bukan lagi boleh atau tidak ikut seleksi, tetapi apakah pejabat yang nanti dilantik sah menurut hukum,” katanya.

Ia menilai syarat PPNS termasuk kategori syarat pengangkatan definitif yang wajib dipenuhi sebelum pelantikan dilakukan.

“Jika syarat itu diabaikan, keputusan pengangkatan berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Ruswan.

Diskresi Kepala Daerah Dinilai Tidak Bisa Menghapus Syarat

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Tuasuun, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, mengatakan proses seleksi telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperbolehkan.

Pemerintah Kabupaten SBB juga disebut menggunakan diskresi kepala daerah karena kebutuhan organisasi pemerintahan.

Namun Ruswan menilai diskresi pemerintahan tidak dapat digunakan untuk menghapus syarat substantif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Diskresi memang diperbolehkan dalam hukum administrasi, tetapi tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang bersifat imperatif,” ujarnya.

Menurut dia, persetujuan administratif dari BKN tidak otomatis melegitimasi proses seleksi apabila syarat substantif jabatan belum terpenuhi.

“BKN tidak berwenang menghapus atau mengubah syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Ruswan menjelaskan, penggunaan diskresi hanya sah apabila dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan, demi kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tetap berpegang pada asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah kehati-hatian hukum, Ruswan menyarankan Pemerintah Kabupaten SBB menunjuk pelaksana tugas (Plt) sementara sambil mempersiapkan ASN yang memenuhi syarat PPNS.

Ia juga meminta Panitia Seleksi membuka secara transparan seluruh proses administrasi seleksi, termasuk dasar hukum penggunaan diskresi dan status kompetensi peserta seleksi.

“Langkah paling aman secara hukum adalah menunjuk Plt sambil menyiapkan ASN yang memenuhi syarat PPNS sebelum dilakukan pengangkatan definitif,” ujarnya.

Ruswan mengingatkan, apabila pejabat definitif tetap dilantik tanpa memenuhi syarat PPNS, maka keputusan tersebut berpotensi digugat dan dibatalkan sewaktu-waktu.

“Profesionalitas jabatan ASN tidak boleh dikorbankan demi kepentingan prosedural atau politik sesaat. Dalam negara hukum, asas legalitas harus tetap menjadi fondasi utama,” kata Ruswan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *