PKS Dukung Pengesahan RUU PPRT:Akhiri Eksploitasi Dan Upah TIdak Wajar Bagi PRT

Saadiah Uluputty: Jadikan Kado Hari Buruh, PRT Harus Diliburkan Bukan Dikerjakan 24 Jam

banner 120x600

Jakarta Kilasnusantaranews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Langkah ini diambil sebagai solusi konkret mengakhiri persoalan upah tidak layak dan praktik eksploitasi yang selama ini menimpa jutaan PRT di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, S.T., dalam Rapat Pleno Pembahasan RUU PPRT di Gedung DPR RI, Senin (20/04/2026).

Saadiah menegaskan, undang-undang ini sangat mendesak dibentuk karena selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi tawar yang sangat lemah dan rentan diperlakukan semena-mena.

“PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial,” tegas Saadiah.

Salah satu poin krusial yang diperjuangkan PKS adalah pengaturan waktu kerja yang manusiawi. Masih banyak PRT, khususnya yang tinggal di rumah majikan, bekerja tanpa waktu istirahat yang jelas, layaknya bekerja 24 jam non-stop.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat. Mereka punya hak istirahat, hak libur, dan hak untuk kehidupan pribadi yang layak,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, kepastian hukum ini menjadi kunci untuk menghapus diskriminasi dan menjamin rasa aman, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Lebih jauh, Saadiah memaparkan bahwa RUU ini juga berfungsi sebagai tameng kuat untuk mencegah kejahatan berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern. Dengan aturan yang jelas, ruang gerak para sindikat perdagangan orang akan tertutup rapat,” tambahnya.

PKS juga mendorong penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi agar kompetensi PRT diakui secara resmi dan terlindungi sistemik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Di akhir penyampaiannya, Saadiah mengungkapkan harapan besar agar RUU ini segera disahkan dalam rapat paripurna.

“Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado istimewa bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei mendatang,” pungkasnya.

Dengan persetujuan ini, Fraksi PKS resmi menyetujui pembahasan RUU PPRT dilanjutkan ke Tingkat II, menegaskan komitmen partai untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *