Hukrim  

Polda Maluku Proses Kapolsek yang Positif Metamfetamin, Direkomendasikan Nonaktif dari Jabatan

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku menemukan seorang perwira polisi berinisial IPTU LOY, salah satu Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dalam pemeriksaan urine. Polda Maluku kemudian meningkatkan perkara tersebut ke proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.

Temuan itu merupakan hasil kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin atau Gaktiblin yang dilakukan Bidpropam Polda Maluku pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pemeriksaan menyasar sejumlah potensi pelanggaran personel, antara lain judi online, penyalahgunaan senjata api dan narkotika.

Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine tertanggal 11 Agustus 2026, sampel urine IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkoba dan diperkuat pemeriksaan petugas Biddokkes Polda Maluku.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Polri.

“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.”

Bidpropam kemudian menggelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM, Bidkum Polda Maluku serta Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Perkara itu juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jarot.

Selain pemeriksaan etik, Bidpropam berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah ini penting karena hasil tes urine positif merupakan temuan awal yang harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Polda Maluku menyatakan proses pidana akan berjalan apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.

“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi.”

Menurut Rositah, konsekuensi terhadap IPTU LOY tidak hanya menyangkut proses pidana dan kode etik, tetapi juga jabatan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal.”

Dadang, kata Rositah, tidak ingin jabatan menjadi alasan bagi seorang anggota untuk merasa kebal terhadap aturan.

“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten.”

Rositah mengatakan kegiatan Gaktiblin dan pemeriksaan urine akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal. Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan upaya menjaga integritas personel dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” ujar Rositah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *