Hukrim  

Polres SBB Sosialisasikan Peran dan Kewenangan PPNS Sesuai KUHAP Baru

banner 120x600

Polres SBB Sosialisasikan Peran dan Kewenangan PPNS Sesuai KUHAP Baru

 

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Sosialisasi Peran dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Selasa (26/05/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergitas penegakan hukum terpadu antara Penyidik Polri dan PPNS di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur penguatan mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum.

Dalam regulasi baru tersebut ditegaskan mengenai pengawasan, pendampingan, serta tata cara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Kegiatan dibuka pukul 09.00 WIT melalui sambutan Kapolres Seram Bagian Barat yang diwakili Kasat Reskrim Polres SBB sekaligus Korwas PPNS, IPTU Boyke Nanulaitta, S.H.

Dalam sambutannya, IPTU Boyke menegaskan pentingnya koordinasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum terbaru.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai KUHAP baru. Dengan adanya aturan terbaru ini, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan lebih terukur, profesional, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Boyke.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para PPNS terkait peran, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, khususnya dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara.

“Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala di lapangan agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun prosedural,” tambahnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh AIPTU L. R. Pattikayhatu, S.Sos selaku narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan evaluasi peran dan kewenangan PPNS dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, mekanisme koordinasi penyidikan, hingga pengawasan serta pendampingan dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur tersebut penting guna meminimalisir potensi komplain maupun praperadilan dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif bersama peserta dari unsur PPNS Kabupaten Seram Bagian Barat, salah satunya Butje Haurissa, S.Pi dari Dinas Perikanan Kabupaten SBB.

Dalam forum tersebut juga terungkap sejumlah kendala di lapangan, di antaranya masih terdapat PPNS yang telah memiliki sertifikasi namun tidak lagi bertugas pada instansi terkait, kartu tanda anggota (KTA) PPNS yang sudah tidak berlaku, hingga penyidik PPNS yang telah mengikuti pendidikan namun belum dilantik secara resmi.

Dari hasil kegiatan tersebut, tercapai penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain itu, para peserta juga memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pendampingan penyidikan.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan mampu memperkuat peran serta kewenangan PPNS dalam mendukung penegakan hukum sektoral yang profesional, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *