JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak lagi dipandang sekadar posisi administratif di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi terbaru menegaskan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP wajib memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 16 yang menyebut:
“Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.”
Dalam struktur pemerintahan daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan jabatan eselon II yang mencakup posisi Kepala Satpol PP provinsi maupun kabupaten/kota.
Aturan tersebut mempertegas bahwa kepala Satpol PP tidak cukup hanya berstatus ASN, tetapi juga harus memiliki kompetensi penyidikan sebagai PPNS karena fungsi utama Satpol PP berkaitan langsung dengan penegakan peraturan daerah (Perda).
Dalam Pasal 5 PP 16/2018 disebutkan Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Sementara Pasal 7 memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyudisial, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda, hingga tindakan administratif terhadap pelanggar aturan daerah.
Karena itu, keberadaan PPNS dianggap krusial dalam tubuh Satpol PP. PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 8 PP 16/2018 bahkan ditegaskan bahwa Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah dalam penegakan Perda.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa kepala Satpol PP idealnya memahami mekanisme penyidikan, penegakan hukum daerah, hingga koordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Selain mensyaratkan kualifikasi PPNS, PP 16/2018 juga mewajibkan pejabat Pol PP dan PPNS mengikuti pendidikan serta pelatihan teknis dan fungsional. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19.
Penguatan syarat PPNS bagi kepala Satpol PP dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat profesionalisme aparat penegak Perda di daerah. Selama ini, masih ditemukan kepala Satpol PP yang belum memiliki sertifikasi maupun kualifikasi PPNS meski menjalankan fungsi penegakan hukum daerah.
Pakar pemerintahan daerah menilai syarat tersebut penting untuk mencegah lemahnya penegakan Perda dan menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam operasi penertiban di lapangan.
Regulasi ini juga menjadi penegasan bahwa jabatan Kepala Satpol PP bukan semata jabatan politik birokrasi, melainkan posisi strategis penegakan hukum daerah yang menuntut kompetensi teknis dan legal formal.
Peraturan yang menjadi dasar:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (*)














