JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, melontarkan kritik tajam terhadap praktik aparat penegak hukum yang ikut menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Ia menilai, keterlibatan jaksa dan hakim dalam aspek teknis tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam penegakan hukum.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/5/2026), Romli mempertanyakan dasar kompetensi aparat hukum dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, disiplin ilmu hukum tidak membekali jaksa maupun hakim dengan kemampuan akuntansi atau matematika yang memadai.
“Fakultas hukum tidak pernah mengajarkan akuntansi secara mendalam. Lalu dari mana dasar mereka menghitung kerugian negara?” ujar Romli dalam forum tersebut.
Romli menilai polemik terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara terus berulang karena unsur kerugian negara masih dipertahankan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia berpendapat, Indonesia seharusnya konsisten mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, di mana kerugian negara bukan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Menurut Romli, jika prinsip UNCAC diterapkan secara tegas, perdebatan panjang mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara tidak akan terus berulang. Ia juga menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap diabaikan, padahal secara konstitusional memiliki kewenangan resmi dalam menetapkan kerugian negara.
Dalam pernyataan yang cukup reflektif, Romli bahkan mengaku menyesal pernah terlibat dalam perumusan norma yang memasukkan unsur kerugian negara ke dalam UU Tipikor. Ia menyebut ketentuan tersebut justru menjadi sumber perdebatan berkepanjangan dalam praktik penegakan hukum korupsi.
Dalam forum yang sama, Baleg DPR turut menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amin Sunaryadi, serta ahli hukum Firman Wijaya. Pembahasan difokuskan pada perbedaan penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan tersebut penting untuk menghindari multitafsir dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 yang menegaskan perlunya kejelasan otoritas tunggal dalam hal tersebut.
Namun, menurut Bob, praktik di lapangan masih menunjukkan perbedaan tafsir, terutama setelah muncul surat edaran dari Kejaksaan Agung yang dinilai membuka ruang bagi lebih dari satu lembaga untuk menghitung kerugian negara.
“Padahal, dalam penjelasan Pasal 603 KUHP ditegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Ia menambahkan, Undang-Undang BPK secara tegas masih menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Polemik yang terus berulang ini, kata Bob, menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi agar penegakan hukum korupsi tidak berjalan dalam ketidakpastian.(*)














