AMBON,Kilasnusantaranews.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku mengenai lemahnya penganggaran program yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp26,97 miliar memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran daerah. Di tengah temuan tidak adanya proposal penerima bantuan, minimnya dokumen pendukung aspirasi masyarakat, serta tidak dijalankannya sejumlah mekanisme penganggaran hibah, desakan agar dilakukan audit dan pemeriksaan lebih mendalam kini menguat.
Pegiat antikorupsi Rizky Payapo menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Menurut dia, laporan auditor negara harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap bagaimana program-program Pokir direncanakan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai aturan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah itu direncanakan dan disalurkan. Jika dokumen dasar seperti proposal masyarakat, hasil reses, maupun mekanisme verifikasi tidak tersedia secara memadai, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai kualitas tata kelola program tersebut,” kata Rizky di Ambon, Sabtu.
BPK sebelumnya menemukan bahwa sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir DPRD pada lima OPD dengan total pagu Rp26.977.106.370 tidak didukung perencanaan yang memadai. Auditor mencatat adanya penganggaran bantuan kepada masyarakat tanpa proposal penerima, tanpa dokumen pendukung hasil penyerapan aspirasi, serta tanpa proses verifikasi yang seharusnya dilakukan dalam mekanisme belanja hibah.
Temuan tersebut tersebar pada Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi Rizky, fakta bahwa sejumlah program dapat masuk ke dalam penganggaran tanpa dukungan dokumen yang lengkap harus menjadi perhatian serius. Ia meminta BPK melakukan audit lanjutan terhadap penggunaan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2019-2020 untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri lebih jauh temuan auditor tersebut dengan meminta klarifikasi dari OPD terkait serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelaksanaan program.
“Kalau seluruh prosedur sudah dijalankan dengan benar, tentu tidak ada masalah untuk dibuka secara transparan. Namun jika ditemukan penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam lampiran hasil pemeriksaan, BPK juga mencatat sejumlah kegiatan yang dikaitkan dengan Pokir anggota DPRD di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan total realisasi keuangan lebih dari Rp2,1 miliar. Sejumlah nama anggota DPRD periode terkait tercantum dalam dokumen tersebut sebagai pengusul Pokir.
Meski demikian, laporan BPK tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Temuan auditor merupakan temuan administratif dan tata kelola yang memerlukan tindak lanjut sesuai mekanisme pemerintahan maupun proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Rizky menegaskan bahwa langkah audit lanjutan dan pemeriksaan aparat penegak hukum penting dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai Pokir yang seharusnya menjadi instrumen memperjuangkan kebutuhan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran. Karena itu, audit menyeluruh dan keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari OPD terkait maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK.(*)














