PIRU,Kilasnusantaranews.com – Polres Seram Bagian Barat menyerahkan Feky Kakihary, tersangka kasus dugaan penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar, kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Senin, 3 Agustus 2026. Namun, penyerahan itu menyisakan pertanyaan: bagaimana dengan pihak lain yang disebut dalam keterangan korban dan sejumlah saksi?
Kanit Tindak Pidana Umum Polres SBB, Ipda Komang Arjaya, membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan Feky kepada jaksa. Konfirmasi itu disampaikan Komang kepada media melalui pesan WhatsApp pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Tadi kita sudah serahkan tersangka ke jaksa,” ujar Komang.
Feky merupakan tersangka dalam perkara penyerangan terhadap Rafli Bufakar yang terjadi pada 30 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, Rafli menjadi korban penyerangan dan pembacokan hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan.
Penyerahan Feky kepada kejaksaan menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Tetapi proses hukum itu belum sepenuhnya menjawab rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam penyerangan.
Sebab, berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi yang sebelumnya disampaikan dalam proses penanganan perkara, terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga ikut berada dalam rangkaian kejadian tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Polres SBB telah mengantongi identitas salah satu orang yang diduga membonceng tersangka menggunakan sepeda motor pada saat peristiwa penyerangan terjadi.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana orang tersebut telah diperiksa oleh penyidik?
Hingga kini, belum ada informasi bahwa pihak lain yang disebut dalam keterangan korban dan saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Di sinilah publik menunggu penjelasan Polres SBB. Apakah penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain? Apakah orang yang disebut membonceng tersangka telah diperiksa? Apakah keterangannya telah dikonfrontasi dengan keterangan korban dan saksi? Atau penyidik menyimpulkan belum terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penanganan perkara pidana tidak berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga berkewajiban mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar apakah ada tersangka lain, melainkan apakah seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain telah ditelusuri secara tuntas oleh penyidik.
Bagi Rafli Bufakar, proses hukum tersebut bukan sekadar perkara administrasi penyidikan. Ia merupakan korban langsung dari peristiwa penyerangan pada 30 Mei 2026.
Setelah menjalani perawatan dan masa pemulihan, Rafli mulai kembali melakukan aktivitas. Namun, dampak luka akibat peristiwa tersebut masih terlihat.
Dengan satu tersangka kini telah diserahkan kepada kejaksaan, perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan penyidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan korban dan saksi.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan apakah bukti yang ada cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jika memang belum cukup bukti, Polres SBB perlu menjelaskan alasannya. Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya.
Penyerahan Feky Kakihary kepada Kejaksaan Negeri SBB pada akhirnya membuka babak baru dalam perkara ini. Namun, sekaligus meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Siapa orang yang disebut membonceng tersangka pada saat kejadian?
Apakah orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi?
Apakah keterangan korban dan sejumlah saksi mengenai keberadaan pihak lain telah didalami penyidik?
Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian kejadian?
Dan yang paling penting, apakah penyidikan perkara penyerangan Rafli Bufakar akan berhenti pada satu tersangka, atau masih akan berkembang setelah penyidik menemukan bukti baru?
Pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menjawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, Polres SBB baru mengonfirmasi penyerahan Feky Kakihary kepada Kejaksaan Negeri SBB. Belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai status hukum pihak lain yang disebut dalam keterangan korban dan sejumlah saksi.
Kasus ini kini memasuki tahap penting. Selain menunggu proses hukum terhadap Feky, publik juga menunggu apakah penyidik akan mengungkap seluruh rangkaian penyerangan 30 Mei 2026 secara terang, termasuk memastikan peran setiap orang yang diduga berada dalam peristiwa tersebut.(*)














