Hukrim  

SP2HP Tegaskan Penyidikan Belum Usai, Rafli Bufakar Kembali Diperiksa; Publik Pertanyakan Jejak Pelaku Lain

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com – Penyidikan perkara dugaan penyerangan terhadap Rafli Bufakar memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali meminta keterangan tambahan dari Rafli Bufakar di Kota Ambon pada Minggu, 12 Juli 2026.

Rafli Bufakar membenarkan bahwa dirinya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses pengembangan penyidikan.

“Benar, hari ini saya kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Seram Bagian Barat. Pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan alat bukti, waktu kejadian, dan tempat kejadian,” kata Rafli kepada media ini usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Rafli, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan secara rinci mengenai kronologi peristiwa, posisi para pihak saat kejadian, urutan peristiwa, serta berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan lanjutan tersebut mempertegas bahwa penyidikan belum berhenti pada pelimpahan berkas terhadap satu tersangka. Sebaliknya, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mencocokkan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Langkah itu sejalan dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/298/VI/Res.1.6/2026/Satreskrim, yang menyatakan penyidikan masih berlangsung. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.

Dengan demikian, pelimpahan berkas terhadap satu tersangka tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya proses hukum. KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk terus mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru yang relevan.

Berdasarkan keterangan Rafli Bufakar, sejak awal penyidikan dirinya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa penyerangan diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Keterangan serupa, menurut Rafli, juga telah disampaikan oleh sejumlah saksi.

Mereka menerangkan bahwa para pelaku diduga datang menggunakan sekitar empat hingga lima unit sepeda motor. Keterangan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti sampai diverifikasi melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, penyidik baru memproses satu orang tersangka ke tahap penuntutan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polres Seram Bagian Barat mengenai perkembangan pencarian maupun kemungkinan penetapan tersangka lain, meskipun SP2HP menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, keluarga korban bersama sejumlah warga mendatangi Mapolres Seram Bagian Barat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur dan akan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Rafli Bufakar, aktivis PMII Maluku sekaligus dosen muda STKIP Seram, mengalami luka berat dalam peristiwa tersebut hingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif. Kondisi medis korban menjadi bagian dari alat bukti yang akan dinilai melalui keterangan dokter dan ahli dalam proses peradilan.

Secara hukum, penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi tidak serta-merta menjadikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, pengembangan perkara harus tetap berlandaskan pembuktian yang objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Seram Bagian Barat belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tambahan terhadap Rafli Bufakar maupun perkembangan terbaru terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan isi SP2HP menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan langkah penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *