Hukrim  

Tuakia Desak Eks Kadis PUPR Maluku Mat Marasabessy Jadi Tersangka Kasus Air Bersih Pulau Haruku

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Kuasa hukum ES, Abdul Safri Tuakia, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020.

Tuakia menilai terdapat persoalan dalam konstruksi perkara apabila pihak yang diduga menjalankan perintah pencairan dana diproses hukum, sementara pejabat yang menurut keterangan kliennya memberikan perintah pencairan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Logika hukumnya bagaimana bisa yang menerima perintah pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang memerintahkan pencairan tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tuakia melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Tuakia, Mat Marasabessy saat menjabat Kepala Dinas PUPR sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga memberikan arahan terkait pencairan pembayaran proyek hingga 100 persen. Ia mengatakan perintah tersebut diberikan meski terdapat persoalan pada progres pekerjaan di lapangan.

Tuakia meminta Kejati Maluku mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pejabat yang berada pada level pelaksana. Ia menyebut penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai kewenangan dan peran dalam proses pengadaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.

“Jika yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka, sungguh penegakan hukum terkesan tebang pilih. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejati Maluku tidak hanya memproses pihak yang berada pada level pelaksana.

“Kejati Maluku seharusnya profesional dalam menangani tindak pidana korupsi, menangkap ikan kakap bukan sekadar menangkap ikan gete-gete. Jangan ditutup-tutupi, apalagi melindungi orang yang punya kuasa lebih tinggi,” kata Tuakia.

Selain mempertanyakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Tuakia mengatakan tim kuasa hukum sedang mengkaji dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen proyek.

Menurut dia, langkah hukum akan dipertimbangkan apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami sedang melakukan pengkajian terkait pemalsuan tanda tangan proyek. Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, kami akan menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi,” ujarnya.

Tuakia juga mengatakan pihaknya mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Kejati Maluku tidak menetapkan Mat Marasabessy sebagai tersangka.

“Kami ada opsi untuk melaporkan ke KPK di Jakarta atas dugaan kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku,” katanya.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Tuakia mendampingi ES menjalani pemeriksaan terkait perkara proyek air bersih Pulau Haruku. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.30 hingga 17.40 WIT.

Menurut Tuakia, pemeriksaan dilakukan untuk menjelaskan posisi dan peran ES dalam pelaksanaan proyek tersebut ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengatakan ES memberikan keterangan mengenai kondisi pekerjaan dan tahapan pencairan anggaran. Menurut keterangan ES, pada saat dirinya menjadi PPK, pencairan tahap II telah mencapai sekitar 50 persen, sementara progres fisik di lapangan baru sekitar 20 persen.

Tuakia mengatakan ES mengaku menerima arahan untuk melanjutkan pencairan meski menemukan persoalan pada pelaksanaan pekerjaan.

“Klien kami mengaku mendapat perintah pencairan 75 persen atas arahan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran yang saat itu dijabat Muhammad Mat Marasabessy. Klien kami sempat menolak karena menemukan persoalan di lapangan,” kata Tuakia.

Menurut dia, perintah pencairan kemudian kembali diberikan untuk pembayaran hingga 100 persen. ES, kata Tuakia, kembali menyatakan keberatan, namun akhirnya menyetujui pencairan karena perintah tersebut berasal dari atasannya.

Tuakia juga menyebut ES pernah dipanggil ke rumah Mat Marasabessy dan diminta segera melakukan pencairan 100 persen pembayaran kepada kontraktor.

Dalam pemeriksaan, ES juga membantah bahwa tanda tangan pada dokumen Provisional Hand Over (PHO) yang digunakan dalam pencairan 100 persen merupakan tanda tangannya.

“Sebagai PPK, tanda tangan tersebut sudah dibantah di hadapan jaksa penyidik. Klien kami menyatakan itu bukan tanda tangannya,” ujar Tuakia.

Tuakia juga mengingatkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat dianggap sebagai kesalahan hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan nilai kerugian negara akan diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk melalui dokumen, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

“Kerugian negara belum final dan akan diuji kebenarannya di depan persidangan melalui pembuktian surat, saksi, saksi ahli hingga petunjuk lainnya,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Tuduhan korupsi kepada klien kami belum tentu benar karena masih diuji kebenarannya di pengadilan. Kami meminta masyarakat Maluku agar tidak bias dan menduga-duga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Tuakia.

Menurut dia, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat pejabat perempuan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tahun 2020.

Keempatnya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriayani, serta Kepala UPTD Anita Muin.

Selain empat pejabat tersebut, Kejati Maluku juga menetapkan Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan, sebagai tersangka.

Sementara itu, Mat Marasabessy, yang disebut Tuakia sebagai pihak yang perlu diperiksa lebih jauh terkait dugaan perintah pencairan, belum disebut sebagai tersangka dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Nilai proyek disebut sekitar Rp12,48 miliar, dari pagu sekitar Rp13 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi setelah memenangkan proses tender.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya pekerjaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, persoalan perencanaan, perubahan lokasi pekerjaan, serta perubahan kontrak yang disebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.

Pembayaran pekerjaan juga disebut telah mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik belum dinyatakan selesai.

Penyidik juga menduga terdapat rekayasa dokumen progres pekerjaan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencairan anggaran. Dugaan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Desakan Tuakia kini menempatkan Kejati Maluku pada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana penyidik menelusuri rantai kewenangan dan pengambilan keputusan dalam proyek tersebut, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan dan perintah pencairan anggaran.

Jika ditemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka terhadap pihak lain merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *