Daerah  
banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com  — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi tentang Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Jumat, 15 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Masjid Negeri Iha usai pelaksanaan Sholat Jumat dan diikuti para jamaah serta tokoh masyarakat setempat.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua Baznas SBB, Suaib Pattimura, bersama tiga orang wakil ketua Baznas SBB. Dalam kegiatan itu, Baznas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan ZIS secara terorganisir untuk mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas SBB, Fathin Tuasamu, mengatakan kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari Pemerintah Negeri Iha, imam masjid, staf masjid maupun para jamaah.

“Alhamdulillah kegiatan berlangsung dengan baik dan mendapat sambutan positif dari pemerintah negeri, imam dan staf masjid serta masyarakat yang hadir,” ujar Fathin.

Menurutnya, Baznas SBB berharap dalam waktu dekat dapat segera dibentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Negeri Iha sebagai perpanjangan tangan Baznas di tingkat desa. Kehadiran UPZ dinilai penting untuk memaksimalkan pengumpulan ZIS dari masyarakat.

Fathin menjelaskan, dana ZIS yang nantinya terkumpul akan dikelola dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial dan pemberdayaan.

“ZIS yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, santunan bagi kaum dhuafa, hingga insentif bagi imam masjid, staf masjid dan guru-guru ngaji di desa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Baznas SBB juga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera menerbitkan regulasi berupa Surat Keputusan (SK) terkait pemotongan ZIS bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di lingkup Pemda SBB.

Menurut Fathin, sejak pimpinan Baznas SBB dilantik pada 17 Januari 2025 hingga kini, pengumpulan ZIS dari ASN Muslim belum dapat berjalan optimal karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah daerah.

“Hampir satu setengah tahun pengumpulan ZIS ASN Muslim di SBB belum bisa dilakukan karena masih terkendala regulasi berupa SK yang belum diterbitkan Pemda,” ujarnya.

Baznas SBB berharap pemerintah daerah dapat memberi perhatian serius terhadap keberadaan Baznas sebagai mitra strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan umat di Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *