Hukrim  

Audit Temukan Kerugian Rp399 Juta, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Luhu

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan terus mengusut dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual. Meski hasil audit tahun 2023 dan 2024 telah mengungkap adanya dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah, penyidik hingga kini masih menunggu hasil audit untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan tersebut disampaikan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, seusai menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Andi, Satreskrim Polres SBB telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal tahun. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta hasil audit pengelolaan ADD dan DD Desa Luhu kepada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami telah menyurati Inspektorat sejak Januari 2026 untuk meminta hasil audit ADD dan DD Desa Luhu tahun anggaran 2021 hingga 2024 sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata Andi.

Selain berkoordinasi dengan Inspektorat, penyidik juga telah memeriksa 29 orang saksi. Mereka terdiri atas lima saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dan 24 kepala dusun yang dimintai keterangan mengenai pengelolaan anggaran desa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa pembayaran honorarium dan hak-hak perangkat dusun telah disalurkan sesuai dengan pengajuan yang tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun, temuan tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan terhadap aspek lain dalam pengelolaan keuangan desa yang menjadi sorotan masyarakat.

Audit yang diterima Polres pada April 2026 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp399.862.500. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Dalam proses tersebut, Kepala Desa Luhu dinyatakan bertanggung jawab atas temuan yang muncul dan telah melakukan pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Terhadap temuan tersebut telah dilakukan sidang TP-TGR. Kepala Desa Luhu telah menindaklanjuti dengan pengembalian kerugian sebagaimana yang direkomendasikan,” ujar Andi.

Pengembalian dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, perbaikan administrasi senilai Rp274.018.700 melalui pelengkapan dokumen pertanggungjawaban berupa nota dan kwitansi. Kedua, pengembalian uang sebesar Rp125.843.800 ke rekening Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Meski kerugian yang ditemukan dalam audit telah ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi dan pengembalian dana, polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berakhir. Penyidik masih menunggu hasil audit untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 yang hingga kini belum diterima dari Inspektorat.

Menurut Kapolres, hasil audit tersebut menjadi dokumen penting untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum.

“Saat ini penyidik belum dapat melangkah ke tahap lebih lanjut untuk tahun 2021 dan 2022 karena hasil auditnya belum kami terima. Namun kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat agar proses ini dapat segera diselesaikan,” katanya.

Polres SBB juga mengaku tetap menjaga komunikasi dengan pelapor, Ridwan Ely alias Wan, yang berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara. Informasi perkembangan penanganan perkara, kata Andi, telah disampaikan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Luhu menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres memastikan pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian,” ujar Andi.

Hingga pertengahan Juni 2026, arah penanganan kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Luhu masih bergantung pada hasil audit lanjutan dari Inspektorat. Audit tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa pada periode yang masih dalam pemeriksaan.

Di tengah desakan masyarakat yang menginginkan percepatan penanganan perkara, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *