JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Ancaman pemutusan studi atau drop out (DO) terhadap ribuan dokter muda peserta ujian ulang (retaker) memicu perhatian Komisi XIII DPR RI. Di tengah kekhawatiran hilangnya hak pendidikan bagi para calon dokter yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, DPR mendorong pemerintah menghentikan sementara kebijakan tersebut sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang menjadi dasar penerapannya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai kebijakan Batas Masa Studi (BMS) yang berpotensi menyebabkan DO massal perlu ditinjau kembali karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Kami merekomendasikan moratorium sementara terhadap kebijakan DO bagi mahasiswa retaker sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Kalau apa yang tadi disampaikan melanggar HAM, berarti sudah tentu melanggar konstitusi,” kata Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis, 18 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran ribuan dokter muda yang belum berhasil lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD) dan terancam kehilangan status mahasiswa akibat penerapan batas masa studi.
Menurut Saadiah, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu akademik, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan masa depan sumber daya kesehatan nasional.
DPR Dorong Evaluasi Lintas Kementerian
Untuk memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan, Saadiah mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI segera mengundang seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
Pihak yang diusulkan hadir dalam forum tersebut antara lain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Indonesia, hingga organisasi profesi kedokteran.
Menurut dia, dialog lintas sektor diperlukan guna memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek akademik dan profesional, tetapi juga memperhatikan hak pendidikan para peserta didik yang telah menyelesaikan sebagian besar proses pendidikan profesi.
“Kita perlu memperoleh gambaran yang utuh agar solusi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Soroti Pasal 213 UU Kesehatan ,Selain mendorong moratorium, Saadiah juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai perlu dievaluasi.
Ia secara khusus meminta peninjauan terhadap Pasal 213 yang dianggap memerlukan penyelarasan dengan prinsip hak atas pendidikan, kepastian hukum, serta sejumlah pertimbangan hukum yang pernah disampaikan Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendorong evaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 agar selaras dengan prinsip hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” kata legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
Menurut Saadiah, regulasi kesehatan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya besar untuk menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
Usulkan Status Baru bagi Dokter Muda
Sebagai jalan tengah, Saadiah menawarkan formulasi status hukum baru yang dinilai mampu menjembatani kepentingan perlindungan hak pendidikan dan keselamatan masyarakat.
Ia mengusulkan adanya status “Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik” bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi dan rotasi klinik, namun belum lulus ujian kompetensi nasional.
Melalui mekanisme tersebut, negara tetap mengakui capaian akademik mahasiswa tanpa secara otomatis memberikan kewenangan praktik kedokteran.
Dalam konsep itu, hak akademik dan hak profesi dipisahkan secara tegas. Kelulusan pendidikan profesi tetap diakui, sementara kewenangan praktik hanya diberikan setelah peserta lulus UKNPD dan memperoleh registrasi resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa UKNPD tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran demi perlindungan dan keselamatan publik,” ujar Saadiah.
Cari Solusi Tanpa Turunkan Standar Profesi
Usulan tersebut dinilai sebagai upaya mencari keseimbangan antara perlindungan hak pendidikan dan menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Di satu sisi, mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tidak kehilangan seluruh capaian akademiknya akibat ketentuan batas masa studi. Di sisi lain, standar kompetensi dokter tetap dipertahankan karena kewenangan praktik hanya diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi nasional.
Polemik mengenai Batas Masa Studi dan ancaman DO bagi dokter muda diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat. Selain menyangkut masa depan ribuan calon dokter, persoalan ini juga berkaitan dengan kebutuhan Indonesia terhadap tenaga kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing.
Melalui usulan moratorium, evaluasi regulasi, dan formulasi status hukum baru, Komisi XIII DPR RI berharap solusi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para dokter muda tanpa mengorbankan standar profesionalisme dan keselamatan pasien.(*)














