PIRU, Kilasnusantaranews.com – Tiga pekan setelah aktivis PMII Maluku, Rafli Bufakar, menjadi korban penyerangan dan pembacokan di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, pertanyaan publik belum juga terjawab. Di tengah berbagai keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik, Polres Seram Bagian Barat hingga kini diketahui baru menahan satu orang terduga pelaku.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa, peristiwa yang menyebabkan Rafli mengalami luka bacok itu diduga tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi disebut menerangkan bahwa kelompok penyerang diduga datang menggunakan empat hingga lima sepeda motor. Mereka juga disebut bergerak secara berkelompok dan diduga membawa senjata tajam jenis parang.
Keterangan tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Namun dalam ilmu penyidikan pidana, informasi dari saksi merupakan salah satu titik awal penting untuk mengembangkan perkara, menguji fakta, mencari alat bukti tambahan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, sorotan publik kini bergeser. Bukan lagi pada satu orang yang telah ditahan, melainkan pada sejauh mana penyidik mengembangkan informasi mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan siapa yang harus dinyatakan bersalah. Itu kewenangan pengadilan. Yang dipertanyakan adalah apakah seluruh informasi yang sudah diberikan saksi benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik,” ujar Rizki, seorang pemuda di Huamual.
Dalam perspektif hukum pidana modern, keberhasilan penyidikan tidak semata diukur dari adanya seseorang yang ditangkap. Keberhasilan penyidikan diukur dari kemampuan aparat mengungkap peristiwa secara utuh, menemukan seluruh fakta yang relevan, serta memastikan tidak ada bagian penting dari suatu perkara yang terabaikan.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai keberadaan satu tersangka belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik apabila masih terdapat keterangan saksi yang belum memperoleh penjelasan memadai dalam perkembangan penyidikan.
Kasus Rafli Bufakar mendapat perhatian luas karena korban dikenal sebagai aktivis PMII Maluku dan mahasiswa STKIP Seram yang aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan. Status tersebut membuat perkara ini berkembang menjadi isu publik yang terus diawasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil.
Di tengah perhatian yang terus menguat, masyarakat juga mengingat pernyataan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, yang sebelumnya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu kini menjadi ukuran yang digunakan publik untuk menilai perkembangan penyidikan kasus Rafli Bufakar.
Banyak pihak menilai bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada masyarakat. Transparansi berarti memberikan kepastian bahwa setiap petunjuk ditindaklanjuti, setiap fakta diuji, dan setiap informasi yang disampaikan saksi memperoleh perhatian yang sama di hadapan hukum.
Dalam kajian sosiologi hukum, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui konsistensi antara janji dan tindakan. Ketika masyarakat melihat proses hukum berjalan terbuka dan objektif, kepercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, ketika perkembangan perkara tidak terlihat jelas, ruang pertanyaan dan spekulasi akan semakin membesar.
Di tengah berbagai seruan untuk menjaga kedamaian dan stabilitas sosial di Huamual, sebagian masyarakat juga mengingatkan bahwa perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari keadilan dan kepastian hukum.
“Bagaimana masyarakat diajak bicara tentang perdamaian jika pertanyaan mengenai keadilan dan kepastian hukum masih belum terjawab? Kedamaian yang kuat lahir ketika masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil untuk semua orang,” kata Rizki
Tiga pekan telah berlalu. Saksi telah diperiksa. Korban telah memberikan keterangan. Satu orang telah ditahan. Namun pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan saksi masih menggantung di ruang publik.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keberhasilan mengungkap satu pelaku. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan kepastian, menjawab pertanyaan masyarakat dengan fakta, dan membuktikan bahwa setiap informasi yang masuk dalam proses penyidikan benar-benar ditelusuri hingga tuntas.
Sebab bagi publik, keadilan bukan sekadar dimulainya proses hukum. Keadilan adalah keberanian mengungkap seluruh fakta secara utuh, objektif, dan tanpa pandang bulu.(*)














