Temuan BPK Jadi Sorotan, Saadiah Uluputty Desak Kemenkum Perkuat Verifikasi dan Transparansi Bantuan Hukum

banner 120x600

JAKARTA, Kilasnusantaranews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan dokumen pertanggungjawaban dan sistem pengendalian intern dalam pengelolaan anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Evaluasi Anggaran bersama Wakil Menteri Hukum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat tersebut, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Maluku itu mempertanyakan langkah konkret Kementerian Hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK, khususnya terkait hasil validasi ulang melalui sistem SIT Bankum atas dokumen pembayaran bantuan hukum senilai Rp2,59 miliar yang sebelumnya belum dapat diuji kebenarannya.

Saadiah menilai proses verifikasi dokumen harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Menurutnya, sistem pengawasan perlu mampu memastikan bahwa setiap dokumen yang diinput secara manual benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi.

“Bagaimana kementerian memastikan dokumen yang diinput manual disesuaikan dengan transaksi aslinya,” tanya Saadiah dalam rapat.

Pertanyaan tersebut, menurut Saadiah, menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan bantuan hukum agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima layanan.

Selain menyoroti temuan BPK, Saadiah juga menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Hukum untuk memperbaiki tata kelola bantuan hukum ke depan.

Pertama, pemerintah diminta melakukan rekonsiliasi anggaran bantuan hukum melalui matriks yang menghubungkan pagu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), output layanan litigasi, kantor wilayah pemberi bantuan hukum, biaya administrasi, serta data penerima manfaat secara unik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih penerima bantuan antara layanan litigasi dan nonlitigasi.

Kedua, Saadiah mengusulkan agar indikator kinerja program bantuan hukum tidak lagi hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran maupun jumlah kegiatan, melainkan berdasarkan kualitas hasil layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Ketiga, ia meminta Kementerian Hukum memperkuat sistem verifikasi status kemiskinan yang lebih inklusif, transparan, dan dapat diaudit secara berkala. Menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus memberikan ruang bagi masyarakat miskin yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap agar tidak kehilangan akses terhadap bantuan hukum.

Di akhir penyampaiannya, Saadiah berharap seluruh catatan yang disampaikan DPR dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan tata kelola bantuan hukum sekaligus memperkuat pertanggungjawaban publik.

“Mudah-mudahan catatan-catatan kami menjadi perhatian untuk perbaikan di tahun-tahun yang datang, dalam hubungan kemitraan kita dan juga pertanggungjawaban publik kepada masyarakat,” ujar Saadiah menutup interupsinya.

Sorotan tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum. Dengan perbaikan sistem verifikasi dan pengendalian intern, diharapkan program bantuan hukum dapat berjalan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses terhadap keadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *