Hukrim  

Staf Desa Poka Dilaporkan ke Polresta Ambon, Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp30,6 Juta

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Sengketa jual beli tanah di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, berujung laporan polisi. Shinta Saleh, yang disebut sebagai staf Desa Poka, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp30,6 juta.

Pelapor, Munir Akbar Rukua, melaporkan perkara tersebut ke Polresta Ambon. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditunjukkan kepada redaksi, nama Shinta Saleh tercatat sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di wilayah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Berdasarkan uraian dalam laporan, nilai transaksi tanah disebut Rp30 juta, dengan tambahan biaya administrasi Rp600 ribu.

Transaksi tersebut kemudian bermasalah. Dalam laporan, Munir menyebut terjadi pembatalan transaksi secara sepihak dan persoalan pengembalian uang yang telah dikeluarkan.

Munir mengaku telah menempuh dua kali mediasi. Namun, menurut keterangannya dalam laporan, persoalan tersebut belum juga selesai sehingga ia menyatakan mengalami kerugian Rp30,6 juta.

Persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan polisi. Ada dokumen Surat Pernyataan yang mencantumkan nama Shinta Saleh sebagai pihak yang membuat pernyataan.

Dalam dokumen tersebut, Shinta menyatakan berkaitan dengan proses jual beli tanah dan menyebut nilai kerugian sebesar Rp30.600.000. Ia juga menyatakan sanggup mengembalikan uang tersebut secara keseluruhan dan tidak secara bertahap.

Surat itu menetapkan pembayaran melalui transfer atau tunai pada 31 Agustus 2026. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa apabila uang tidak dikembalikan sesuai ketentuan tersebut, pembuat pernyataan menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dokumen tersebut dibubuhi meterai dan tanda tangan atas nama Shinta Saleh.

Keterlibatan seorang staf Desa Poka dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi tanah dan laporan dugaan penipuan membuat kasus ini layak mendapat perhatian lebih.

Yang menjadi tugas penyidik adalah membongkar bagaimana transaksi itu berlangsung, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan siapa uang tersebut diterima, bagaimana status tanah yang diperjualbelikan, serta apa yang sebenarnya terjadi setelah transaksi dibatalkan.

Laporan polisi semestinya menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa, bukan sekadar mencatat adanya sengketa.

Polisi perlu menelusuri bukti transfer atau pembayaran, dokumen jual beli, status kepemilikan tanah, komunikasi antara para pihak, keterangan pemilik tanah, saksi-saksi transaksi, serta surat pernyataan pengembalian uang.

Lebih penting lagi, penyidik harus membedakan secara tegas antara sengketa perdata dan perbuatan pidana.

Jika sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sengaja digunakan untuk membuat seseorang menyerahkan uang, unsur penipuan perlu diuji. Sebaliknya, jika persoalannya hanya kegagalan memenuhi kesepakatan setelah transaksi berlangsung tanpa unsur pidana, perkara tersebut dapat berada dalam ranah keperdataan.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka Rp30,6 juta. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum.

Untuk apa uang tersebut diserahkan? Kepada siapa uang itu berpindah? Apakah tanah benar-benar dapat diperjualbelikan? Mengapa transaksi dibatalkan? Apa dasar pembatalannya? Dan mengapa setelah adanya surat pernyataan, uang tersebut belum terselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara ini sekadar sengketa transaksi atau memiliki unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Untuk saat ini, Shinta Saleh masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *