AMBON, KilasNusantaraNews.com — Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, Kamis (17/9/2026), mendapat penolakan dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea.
Sejak sekitar pukul 08.00 WIT, massa mulai berkonsentrasi di depan gerbang kawasan yang menjadi objek sengketa. Mereka menyatakan akan mengawal jalannya eksekusi dan menolak apabila dilakukan pengosongan maupun eksekusi simbolik tanpa penjelasan terbuka mengenai seluruh riwayat hukum objek tersebut.
Sekitar 150 orang dari pihak keluarga ahli waris disebut hadir di lokasi.
Sejumlah spanduk dipasang di sekitar kawasan. Spanduk tersebut memuat sejumlah dokumen dan riwayat hukum, di antaranya Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.
Aksi pengawalan dilakukan KAT dengan menurunkan sejumlah orator. Koordinator Lapangan KAT, Sahril Muslih, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk mencari kericuhan.
“Kami datang untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan secara terbuka. Ada banyak dokumen dan fakta hukum yang harus dilihat secara utuh, bukan hanya satu putusan,” kata Sahril.
Menurut dia, KAT menghormati proses peradilan yang telah berjalan. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan, kata dia, tidak berarti menutup ruang untuk mempertanyakan dokumen, proses maupun fakta lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
PN Ambon sebelumnya memastikan eksekusi tetap dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Juru Bicara PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, menyampaikan bahwa adanya persoalan atau laporan pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Menurut Dedy, kewenangan mengenai pelaksanaan eksekusi berada pada pimpinan pengadilan.
Perkara perdata yang diajukan pihak Markus Sahurilla sendiri telah melalui sejumlah tahapan peradilan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb dan kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.
Putusan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
Namun, bagi KAT, persoalan eks Hotel Anggrek tidak berhenti pada putusan tersebut.
Mereka mempertanyakan bagaimana putusan yang menjadi dasar eksekusi itu ditempatkan dalam kaitannya dengan dokumen dan riwayat penguasaan objek yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi pada 2011.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar eksekusinya. Kami ingin tahu secara terang bagaimana seluruh dokumen dan riwayat hukum objek ini ditempatkan dalam proses hukum yang sekarang. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” ujar Yunus Watngiel, salah satu pihak yang turut mengawal aksi KAT.
KAT menyoroti Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang disebut memenangkan Simon Latumalea.
Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.
Bagi KAT, keberadaan dokumen tersebut perlu ditempatkan dalam satu rangkaian dengan proses hukum yang sekarang.
Mereka juga menyoroti adanya dokumen pelepasan hak oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai ahli waris Simon Latumalea untuk kepentingan sejumlah institusi.
Pada 8 Oktober 2024, sebagian lahan yang disebut masuk dalam Dati Sopiamaluang diserahkan secara simbolis kepada Korem 151/Binaiya.
Penyerahan tersebut disebut melibatkan sejumlah ahli waris, di antaranya Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.
Pihak keluarga juga menyebut adanya pelepasan hak untuk kepentingan POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah dan Gereja Bethania.
KAT kemudian mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.
“Ini yang harus dijelaskan. Ada putusan lama, ada pelaksanaan eksekusi pada 2011, ada dokumen pelepasan hak, dan ada sertifikat hak pakai yang disebut telah diterbitkan. Semua itu harus dilihat dalam satu rangkaian,” kata Sahril
KAT juga menyoroti dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939 yang disebut menjadi bagian dari dasar pembuktian pihak Sahurilla.
Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya mempersoalkan keaslian dokumen tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet pada dokumen yang dipersoalkan.
Pihak pelapor juga menyebut adanya persoalan terkait jenis kertas dan watermark.
Persoalan tersebut kemudian masuk dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain perkara tersebut, KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang menjerat Meyzen Sahurilla.
Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Putusan tersebut juga disertai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.
Bagi KAT, berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa objek eks Hotel Anggrek memiliki rangkaian persoalan hukum yang kompleks dan perlu dijelaskan secara terbuka.
KAT Sebut “Mafia Peradilan”, Minta Dugaan Diperiksa
Kritik KAT kemudian mengarah pada dugaan adanya “mafia peradilan”.
Namun, Sahril menegaskan istilah tersebut bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurutnya, istilah tersebut digunakan sebagai bentuk desakan agar setiap dugaan penyimpangan dalam proses hukum diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak menuduh seseorang telah melakukan mafia peradilan. Yang kami minta adalah kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima satu versi,” tegas Sahril.
KAT juga meminta lembaga pengawasan peradilan memberikan perhatian apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran etik maupun prosedur dalam proses perkara ataupun pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, pihak keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi.
KAT meminta PN Ambon mempertimbangkan seluruh keberatan hukum yang telah diajukan para pihak sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
“Jangan sampai eksekusi dilakukan terhadap objek yang secara faktual, historis dan administratif masih dipersoalkan. Periksa dokumennya, periksa objeknya, periksa prosesnya,” ujar Yunus.
Hingga Kamis pagi, KAT bersama keluarga ahli waris masih bertahan di depan kawasan eks Hotel Anggrek sambil menunggu kedatangan juru sita PN Ambon.
Persoalan ini kini bukan hanya menyangkut apakah eksekusi dapat dilaksanakan, tetapi juga bagaimana seluruh rangkaian putusan, dokumen kepemilikan, riwayat eksekusi, proses pidana dan keberatan para pihak ditempatkan secara transparan dalam proses hukum.
KAT menyatakan akan terus mengawal jalannya proses tersebut.
Mereka meminta setiap tahapan eksekusi berlangsung secara terbuka dan terukur serta tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Kini publik menunggu satu hal: apakah seluruh dokumen dan riwayat hukum eks Hotel Anggrek akan benar-benar dibuka dan diuji secara utuh, atau proses eksekusi akan berjalan hanya berdasarkan putusan yang menjadi dasar pelaksanaannya.(*)














