Hukrim  

Warga Lisabata Desak Kapolda Maluku Ungkap Penembakan Muchlis Patilouw

banner 120x600

AMBON, KilasNusantaraNews.com — Desakan agar aparat kepolisian mengungkap kasus penembakan yang menewaskan warga Negeri Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, menguat setelah Muchlis Patilouw meninggal dunia pada Sabtu, 26 September 2026.

Muchlis meninggal sekitar pukul 13.00 WIT saat menjalani perawatan di RSUP dr. Johannes Leimena, Ambon. Ia sebelumnya mengalami luka tembak dalam insiden bentrokan antara warga Lisabata dan Patahuwe pada Jumat, 11 September 2026.

Kabar meninggalnya Muchlis menambah duka masyarakat Lisabata. Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan menanggung biaya pemulangan jenazah korban ke daerah asalnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Seram Bagian Barat, Achel Rahayaan, mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penembakan tersebut.

Rahayaan meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Ia juga meminta polisi mengungkap siapa pelaku penembakan serta jenis senjata yang digunakan.

Menurut dia, meninggalnya Muchlis tidak boleh berhenti pada upaya meredakan ketegangan antarwarga. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana, kata Rahayaan, harus berjalan secara terbuka dan tidak tebang pilih.

“Segera ungkap dan tangkap siapa pun pelaku penembakan yang merenggut nyawa Muchlis Patilouw. Jangan ada penundaan dan jangan pandang bulu,” kata Rahayaan dalam pernyataannya, minggu, 27 September 2026.

Kepala Pemuda Negeri Lisabata, Arif Leumukan, mengatakan masyarakat dan pemuda Lisabata tidak menghendaki aksi balas dendam. Mereka, kata dia, hanya meminta proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami tidak menuntut balas, kami hanya menuntut keadilan. Kebun kami ludes dan sekarang saudara kami telah tiada,” ujar Arif.

Arif meminta kepolisian tidak membiarkan pelaku yang terbukti terlibat berjalan bebas. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat.

“Keadilan untuk Muchlis Patilouw dan seluruh korban dari Negeri Lisabata. Jika pelaku sudah terbukti, harus ditahan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi Sebelumnya Nyatakan Penyelidikan Berjalan

Polda Maluku sebelumnya telah turun tangan menangani bentrokan Lisabata-Patahuwe. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri maupun menyebarkan tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum penyelidikan menemukan bukti yang cukup.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto bersama Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto sebelumnya mendatangi wilayah Taniwel untuk meredam ketegangan. Kapolda meminta para pemimpin desa dan masyarakat mencegah tindakan balasan serta provokasi.

Kapolda juga menyatakan proses hukum harus berjalan beriringan dengan rekonsiliasi. Menurut dia, perdamaian tidak boleh menghilangkan persoalan atau dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Dalam bentrokan 11 September itu, polisi mencatat 27 rumah dan satu sepeda motor terbakar. Empat warga juga dilaporkan mengalami luka akibat tembakan senapan angin.

Meninggalnya Muchlis kini menambah urgensi pengungkapan kasus penembakan tersebut. Bagi keluarga dan masyarakat Lisabata, proses hukum menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kematian korban tidak berujung tanpa pertanggungjawaban hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *