AMBON, KilasNusantaraNews.com — Muhlis Pattilouw, warga Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, meninggal dunia setelah 13 hari menjalani perawatan akibat luka tembak dalam bentrokan Lisabata-Patahuwe.
Muhlis mengembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIT.
Ia dirawat di rumah sakit sejak 13 September 2026 setelah mengalami luka tembak pada bagian dada kiri dalam bentrokan yang melibatkan warga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe.
Selama hampir dua pekan, Muhlis menjalani perawatan medis. Namun, luka yang dideritanya akhirnya merenggut nyawanya.
Muhlis menjadi salah satu korban dalam bentrokan tersebut. Sejumlah warga lainnya juga dilaporkan mengalami luka dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Taniwel itu.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Muhlis dipulangkan dari Ambon menuju Desa Lisabata.
Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan di kampung halaman.
Kabar meninggalnya Muhlis menjadi duka bagi keluarga dan masyarakat Desa Lisabata. Kematian tersebut juga menambah korban dalam rangkaian bentrokan Lisabata-Patahuwe.
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie turut melayat ke RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon setelah mendapat kabar meninggalnya Muhlis.
Sadali menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pemerintah Provinsi Maluku juga memastikan biaya pemulangan jenazah Muhlis ditanggung pemerintah.
“Seluruh biaya pemulangan jenazah almarhum ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Sadali.
Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya turut memberikan perhatian terhadap proses pemulangan korban ke kampung halaman.
Meninggalnya Muhlis menambah catatan korban dalam bentrokan Lisabata-Patahuwe. Bagi keluarga, konflik itu kini meninggalkan kehilangan yang tidak dapat dipulihkan: seorang anggota keluarga yang sempat bertahan menjalani perawatan selama hampir dua pekan, namun akhirnya meninggal akibat luka yang dideritanya.
Jenazah Muhlis telah dipulangkan ke Desa Lisabata untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.(*)














