Hukrim  

Polres SBB Ungkap Tiga Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Satu Perkara Diduga Libatkan Suami Korban

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com — Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB), Maluku, mengungkap penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana seksual yang terjadi di Desa Iha, Kecamatan Huamual; Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu; dan Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.

Ketiga perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres SBB AKBP Refindo Pradipta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., bersama Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta, S.H., dan Kasi Humas AKP Esau M. Masbaitubun.

Dalam pemaparan itu, polisi menjelaskan dugaan eksploitasi seksual terhadap perempuan berusia 18 tahun di kawasan tambang sinabar Desa Iha, dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Kamarian, serta perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Honitetu yang disebut berlangsung dalam rentang beberapa tahun.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan korban, terutama anak, selama proses hukum berlangsung.

Dugaan eksploitasi seksual di kawasan tambang sinabar

Perkara pertama terjadi di sebuah camp tambang sinabar di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIT.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial A, 26 tahun, yang disebut sebagai suami korban berinisial F, 18 tahun, sebagai tersangka.

Berdasarkan kronologi dalam dokumen penyidikan, tersangka diduga membawa seorang pria yang disebut sebagai pelanggan ke tempat korban berada untuk melakukan hubungan seksual dengan korban.

Setelah kejadian itu, pria tersebut diduga memberikan uang Rp250 ribu kepada tersangka. Dari jumlah tersebut, Rp200 ribu disebut diserahkan kepada korban, sedangkan Rp50 ribu lainnya diduga digunakan tersangka untuk membeli rokok.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi. Penyidik turut mencatat keterangan korban dan saksi, serta mengamankan pakaian yang tercantum dalam daftar barang bukti.

Polisi juga menggunakan hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru sebagai bagian dari bahan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana eksploitasi seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan persetubuhan terhadap anak di Kamarian

Perkara kedua dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIT.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial KT, bernama Kristian Tomatala, 48 tahun, sebagai tersangka. Identitas korban tidak diungkapkan untuk menjaga privasi dan keselamatan korban anak.

Menurut dokumen penyidikan, peristiwa bermula ketika korban sedang menerima telepon dari pacarnya. Tersangka diduga mengambil telepon genggam korban dan melakukan kekerasan fisik, antara lain menggunakan sandal dan sabuk.

Tersangka kemudian diduga menyuruh korban tidur bersamanya. Nenek korban berinisial AT, 78 tahun, disebut sempat meminta agar tersangka tidur di kamar lain. Namun, berdasarkan uraian penyidikan, tersangka diduga kembali masuk ke kamar korban setelah nenek tersebut berada di kamar depan.

Dalam perkara ini, polisi menduga persetubuhan terhadap korban terjadi berulang kali. Penyidik mencatat keterangan korban dan dua saksi lainnya, serta mengamankan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru juga disebut menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Dalam dokumen konferensi pers, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penerapan pasal tersebut perlu dibaca sesuai konstruksi perkara, status korban, serta ketentuan hukum yang berlaku. Rangkaian dugaan perbuatan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara Honitetu disebut berlangsung sejak korban masih anak

Perkara ketiga terjadi di Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial HM, bernama Hendrik Mauwene alias Endik, 37 tahun, sebagai tersangka. Korban berinisial KSS, yang dalam dokumen disebut berusia 16 tahun.

Berdasarkan kronologi penyidikan, dugaan perbuatan seksual disebut berlangsung sejak sekitar 2015, ketika korban masih duduk di kelas V sekolah dasar. Dokumen juga menguraikan peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 21 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, di kamar rumah tempat korban dan tersangka tinggal.

Dalam uraian tersebut, tersangka diduga masuk ke kamar ketika korban sedang tidur dan melakukan perbuatan seksual. Korban disebut sempat berusaha melawan, tetapi diduga mengalami kekerasan fisik sehingga merasa takut dan kesakitan.

Dokumen penyidikan juga mencatat dugaan upaya mengulangi perbuatan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Pada peristiwa itu, korban disebut menolak dan melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dari kamar menuju dapur sambil menangis.

Penyidik mencatat tiga orang saksi serta mengamankan tiga lembar hasil cetak tangkapan layar percakapan. Keterangan saksi dan hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru juga disebut menjadi bagian dari bahan penyidikan.

Dalam dokumen konferensi pers, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ketentuan pemberatan pidana harus merujuk pada unsur delik serta fakta yang dapat dibuktikan dalam perkara.

Polisi tekankan perlindungan korban

Kapolres SBB menyatakan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, terutama anak. Masyarakat juga diminta tidak menyalahkan korban atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian khusus, termasuk perlindungan privasi, pendampingan psikologis, dan dukungan keluarga agar korban tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum.

Polres SBB menyatakan penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan penyelesaian administrasi penyidikan sesuai tahapan masing-masing perkara.

Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

Ketiga perkara tersebut kini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Meski polisi telah menetapkan tersangka, dugaan perbuatan yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *