LUBUKLINGGAU,KilasNusantaraNews.com — Pasangan suami istri asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi menyita 50 butir pil ekstasi dari tangan keduanya.
Kedua tersangka berinisial N, 37 tahun, dan S, 38 tahun. Mereka merupakan warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik penumpangnya dianggap mencurigakan.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika itu kami melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Romi dalam pengungkapan perkara pada Selasa, 22 September 2026.
Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas. Polisi kemudian menghalangi kendaraan itu menggunakan mobil petugas.
“Ketika diamankan, tersangka mengaku S dan N. Keduanya sedang berada di mobil tersebut dan saat itu juga dilakukan penggeledahan,” ujar Romi.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 16,03 gram berdasarkan hasil penimbangan.
Romi mengatakan barang bukti itu ditemukan dalam genggaman tangan kiri N. Kepada penyidik, N disebut mengakui barang tersebut miliknya.
“Narkoba berada di genggaman tangan sebelah kiri N dan setelah ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Romi.
N dan S kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, S mengaku baru sekali mengedarkan narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau. Namun, menurut polisi, S juga mengaku pernah melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak empat kali.
Polisi menduga 50 butir ekstasi tersebut hendak diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
S mengatakan keuntungan dari setiap pil yang terjual digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata S di hadapan penyidik pada Selasa, 22 September 2026.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok, jalur distribusi, serta aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi menyebut penyitaan 50 butir ekstasi itu diperkirakan mencegah narkotika dikonsumsi oleh 224 orang.
“Dari pengungkapan tersebut Satreskoba mampu menyelamatkan 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika 50 butir ekstasi,” ujar Romi.
Saat ini N dan S beserta barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(Andi Irawan)














