AMBON, KilasNusantaraNews.com – Anggota DPR RI Saadiah Uluputty mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi 1.451 calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah di Provinsi Maluku. Persoalan administrasi, perubahan mekanisme penyaluran, hingga ketentuan bagi rumah adat menjadi sejumlah kendala yang dibahas dalam koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dari total alokasi 7.294 unit BSPS untuk Maluku pada 2026, sebanyak 1.451 unit masih menunggu penerbitan SK. Sementara itu, menurut Saadiah, sejumlah rumah telah menyelesaikan pelaksanaan program hingga 100 persen.
Saadiah mengatakan, keterlambatan penerbitan SK perlu segera ditangani karena berkaitan dengan kepastian masyarakat yang telah melalui proses verifikasi dan berharap memperoleh bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.
“Bagi saya, program BSPS bukan sekadar pembangunan atau perbaikan rumah. Ini bagian dari upaya menghadirkan kehidupan yang lebih layak, aman, dan bermartabat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan terkait pertemuan tersebut.
Salah satu kendala yang dibahas adalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Sistem rekening penampungan terpusat di satuan kerja berubah menjadi rekening langsung bagi penerima. Perubahan itu, menurut Saadiah, berdampak pada persyaratan administrasi karena pengusulan rekening harus dilakukan bersama penerbitan SK.
Selain itu, ketidaksinkronan data kependudukan turut memengaruhi proses administrasi calon penerima bantuan. Saadiah mendorong penguatan koordinasi antara balai perumahan, pihak perbankan, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar persoalan tersebut segera memperoleh solusi.
Persoalan lain muncul dalam usulan bantuan untuk komunitas adat di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku. Saadiah menyebut terdapat pemilik rumah adat yang keberatan apabila material tradisional diganti dengan bahan pabrikan karena dinilai dapat mengubah keaslian rumah mereka.
Salah satu contoh yang disoroti adalah penggunaan atap rumbia. Material tersebut disebut terkendala ketentuan teknis yang mengategorikannya sebagai bagian dari rumah tidak layak huni.
Menurut Saadiah, persoalan ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan kementerian dan instansi terkait agar pelaksanaan program perumahan dapat mempertimbangkan kearifan lokal tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan kelayakan bangunan.
Ia juga membahas rencana kuota BSPS untuk 2027 serta usulan penataan kawasan kumuh yang sebelumnya telah disampaikan kepada direktorat jenderal terkait. Usulan tersebut diharapkan ditindaklanjuti melalui koordinasi antara balai perumahan, dinas terkait, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam pertemuan itu, Saadiah turut menyoroti nilai kemahalan konstruksi di Maluku. Ia berharap nilai tersebut dapat disetarakan dengan Maluku Utara dan Papua, sebagaimana usulan yang telah disampaikan Gubernur Maluku dan kembali ia sampaikan dalam sejumlah rapat bersama Menteri PKP.
Penyesuaian nilai kemahalan konstruksi dinilai penting untuk dibahas dalam perencanaan program perumahan di wilayah kepulauan, yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengadaan material dan distribusi bahan bangunan.
Saadiah menegaskan, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan bantuan. Karena itu, setiap hambatan administratif maupun teknis perlu ditindaklanjuti agar pelaksanaan program tidak terus tertunda.
Meski demikian, percepatan penerbitan SK, penyesuaian regulasi rumah adat, dan tindak lanjut usulan kawasan kumuh tetap memerlukan koordinasi serta keputusan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Bagi masyarakat yang menantikan bantuan, kepastian tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan rumah yang layak huni di Maluku.(*)














