AMBON,KilasNusantaraNews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Berbasis Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) dan Pipeline Pendampingan untuk Mendukung Hilirisasi Inovasi di Wilayah Maluku, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku itu berlangsung selama tiga hari di Ambon. Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Maluku-IP Accelerator (MIPA), yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas pengelola Sentra KI sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual hingga tahap hilirisasi.
Peserta kegiatan berasal dari pengelola Sentra KI perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku. Hadir pula perwakilan Bappeda dan Bapelitda dari sejumlah daerah di Maluku.
Mereka dipersiapkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pendaftaran KI, sekaligus mendorong promosi, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual yang memiliki potensi ekonomi.
Dalam acara penutupan, Saadiah mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, peserta, panitia, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan MIPA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama jajaran pejabat dan pegawai Kanwil Kementerian Hukum Maluku turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebelum menutup kegiatan, Saadiah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada dua perwakilan peserta.
Penyerahan sertifikat itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian acara penutupan sekaligus memperlihatkan hasil konkret dari upaya peningkatan perlindungan KI di Maluku.
Namun, Saadiah mengingatkan agar penguatan Sentra KI tidak berhenti pada kegiatan administratif berupa pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
Menurut dia, Sentra KI harus mampu menjadi bagian dari mata rantai yang menghubungkan potensi, perlindungan, pemanfaatan, hingga hilirisasi kekayaan intelektual.
“Mari kita ubah orientasi kita dari sekadar pendaftaran Kekayaan Intelektual, menuju perlindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Saadiah.
Ia mengatakan keberhasilan MIPA tidak semata-mata ditentukan oleh terlaksananya kegiatan selama tiga hari. Ukuran yang lebih penting, kata dia, adalah tindak lanjut setelah kegiatan berakhir.
Pengelola Sentra KI diharapkan mampu mengidentifikasi dan memetakan potensi kekayaan intelektual di daerah masing-masing. Mereka juga diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, inventor, peneliti, dan pelaku ekonomi kreatif.
Saadiah juga mendorong pemanfaatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia atau EKII secara berkelanjutan. Menurut dia, edukasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi sekaligus memanfaatkan kekayaan intelektual.
Ia berharap penguatan kapasitas yang dilakukan melalui MIPA tidak berhenti setelah acara ditutup. Setiap Sentra KI diharapkan dapat membawa pengetahuan dan jaringan yang diperoleh selama kegiatan untuk menghasilkan pendampingan yang lebih konkret di lapangan.
“MIPA bukan sekadar kegiatan. MIPA adalah gerakan bersama untuk mengubah potensi menjadi perlindungan, perlindungan menjadi pemanfaatan, dan pemanfaatan menjadi nilai tambah yang nyata bagi Maluku,” ujarnya.
Setelah menyampaikan sambutan, Saadiah secara resmi menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual dalam rangka implementasi Maluku-IP Accelerator.
Dari Maluku, penguatan ekosistem kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti pada sertifikat. Potensi inovasi, karya, dan kreativitas masyarakat diharapkan dapat terlindungi, dimanfaatkan, serta dikembangkan menjadi sumber nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)














