AMBON, KilasNusantaraNews.com — Pengadilan Tinggi Ambon menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Kamis, 24 September 2026.
Sidang pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H. Sebanyak 20 peserta mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat dalam sidang terbuka tersebut.
Dalam prosesi itu, para calon advokat mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting bagi advokat sebelum menjalankan tugas profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam sidang tersebut, I Dewa Gede Suardana, S.H. bertindak sebagai saksi pertama. Sementara Johnny Khoesuma, S.Kom., S.E., S.H., M.H. menjadi saksi kedua.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, memimpin langsung prosesi yang diikuti 20 peserta tersebut.
Pengambilan sumpah advokat tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab profesi dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Para advokat yang telah mengucapkan sumpah diharapkan menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kode etik advokat, serta prinsip independensi dan tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, 20 peserta dari organisasi advokat Peradi dan HAPI resmi menjalani tahapan profesi advokat sesuai mekanisme yang berlaku.(*)















