Berita  

Kapolres SBB: Penertiban Terminal Piru untuk Cegah Konflik Antar-Pengemudi

banner 120x600

PIRU,KilasNusantaraNews.com — Kepolisian Resor Seram Bagian Barat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat menertibkan kendaraan bukan angkutan umum yang parkir dan mengambil penumpang di kawasan Terminal Piru, Rabu, 30 September 2026. Penertiban itu dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah kesalahpahaman antara pengemudi mobil pangkalan dan angkutan umum.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.20 WIT. Sebanyak 12 personel Satuan Lalu Lintas Polres SBB dan 13 personel Dinas Perhubungan Kabupaten SBB dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

Penertiban dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB Freintje Laturette, S.STP, bersama jajarannya. Mereka didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres SBB AKP Jacob Runthutomas, S.Pd.K, dan personel Satlantas.

Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando mengatakan penertiban merupakan langkah bersama untuk menciptakan ketertiban di kawasan Terminal Piru. Petugas sekaligus memberikan pemahaman kepada pengemudi mengenai aturan lalu lintas, termasuk ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait larangan parkir dan mengambil penumpang di kawasan yang telah ditentukan,” kata Refindo.

Menurut dia, kendaraan yang berhenti dan mengambil penumpang di depan terminal berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut juga dapat memicu kesalahpahaman antara pengemudi angkutan umum dan pengemudi mobil pangkalan.

Karena itu, Refindo meminta seluruh pengemudi menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Terminal Piru,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi mobil pangkalan agar tidak melakukan parkir maupun mengambil penumpang di area yang dilarang. Kendaraan yang berada di lokasi tersebut diarahkan untuk dipindahkan dan para pengemudi diminta mematuhi rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar terminal.

Polisi dan Dinas Perhubungan juga mengajak masyarakat serta seluruh pengemudi meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Refindo mengatakan koordinasi antara Polres SBB dan Dinas Perhubungan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas di Kabupaten SBB.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita menciptakan situasi yang aman dan tertib tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan menjalankan aturan dengan penuh kesadaran,” katanya.

Dari hasil kegiatan, para pengemudi mobil pangkalan bersedia memindahkan kendaraan mereka dari area Terminal Piru. Petugas menyebut masyarakat dan pengemudi menerima imbauan yang disampaikan dengan baik.

Selama penertiban berlangsung, tidak terjadi konflik antara pengemudi mobil pangkalan dan pengemudi angkutan umum. Arus lalu lintas di sekitar Terminal Piru juga dilaporkan tetap tertib dan lancar.

Sejumlah pengemudi angkutan umum menyampaikan apresiasi kepada Polres SBB dan Dinas Perhubungan atas kegiatan tersebut.

Penertiban berakhir sekitar pukul 11.15 WIT dalam situasi aman, tertib, dan lancar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *