Daerah  

Ditinggal untuk Direhabilitasi, Kini Jadi Rumah Hantu: Ada Apa dengan Gedung DPRD SBB?

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com — Sebuah gedung yang pernah menjadi tempat para wakil rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjalankan tugas kini justru tampak seperti bangunan yang ditinggalkan.

Gedung lama DPRD SBB di kawasan Gunung Malintang, Piru, terlihat sepi dan tidak terawat. Rumput liar tumbuh di sekitar bangunan. Pepohonan mulai memenuhi kawasan gedung. Sejumlah bagian bangunan juga terlihat mengalami kerusakan.

Dulu menjadi tempat para wakil rakyat bekerja. Kini tampilannya menyerupai rumah hantu.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena gedung itu ditinggalkan dengan alasan akan direhabilitasi.

Sejak 2025, anggota DPRD SBB disebut meninggalkan gedung tersebut dan sementara berkantor di Gedung Serbaguna Desa Kairatu. Perpindahan itu dilakukan karena gedung DPRD di Gunung Malintang direncanakan untuk direhabilitasi.

Namun, setelah ditinggalkan, pertanyaan mengenai nasib gedung tersebut justru semakin besar.

Mana rehabilitasinya?

Hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, bangunan yang disebut akan direhabilitasi itu terlihat belum terurus. Tumbuhan liar mulai mengambil ruang, sementara kondisi fisik bangunan tampak semakin memprihatinkan.

Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah rehabilitasi masih berada pada tahap perencanaan, terkendala anggaran dan administrasi, atau memang belum dimulai?

Sorotan datang dari kalangan pemuda.

Rizki Payapo, salah satu pemuda Saka Mese Nusa, mengaku prihatin melihat kondisi bekas kantor wakil rakyat tersebut.

“Miris melihat gedung wakil rakyat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sudah rusak parah dan sudah ditumbuhi pohon serta rumput liar.”

Rizki menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut dia, kondisi gedung tersebut semestinya mendapat perhatian pemerintah daerah karena merupakan bagian dari aset publik.

Sorotan semakin besar karena gedung tersebut disebut dibangun dengan anggaran yang mencapai sekitar Rp50 miliar. Besaran anggaran itu masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.

Jika angka tersebut benar, muncul pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana aset bernilai puluhan miliar rupiah itu dikelola setelah tidak lagi digunakan.

Dibangun dengan uang publik. Ditinggalkan dengan alasan rehabilitasi. Kini justru dikelilingi rumput dan pepohonan.

Di mana persoalannya?

Apakah anggaran rehabilitasi belum tersedia?

Apakah perencanaan teknis belum selesai?

Apakah terdapat kendala dalam proses pengadaan?

Atau rehabilitasi memang belum dimulai?

Rizki menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai status gedung tersebut.

“Publik juga berhak mengetahui status gedung tersebut dalam administrasi aset Pemerintah Kabupaten SBB, nilai asetnya, rencana rehabilitasi, anggaran yang disiapkan, serta langkah pemeliharaan selama bangunan tidak digunakan,” ujar Rizki.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeliharaan aset daerah selama gedung tersebut belum digunakan.

“Gedung yang tidak digunakan tetap merupakan bagian dari kekayaan daerah dan perlu diamankan serta dipelihara,” kata Rizki Payapo.

Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan

Kondisi gedung lama DPRD tersebut juga membawa persoalan lain: bagaimana fungsi pengawasan terhadap aset daerah dijalankan?

Gedung itu pernah menjadi tempat anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kini, ketika bangunan tersebut tidak lagi digunakan, publik mempertanyakan siapa yang memastikan aset tersebut tetap terjaga.

Wakil rakyat sudah pindah. Gedungnya tertinggal.

Lalu siapa yang memastikan nasib aset tersebut?

Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, layak dijawab karena menyangkut aset milik daerah yang bersumber dari keuangan publik.

Jika rehabilitasi memang telah direncanakan, Pemerintah Kabupaten SBB dapat menjelaskan tahapan pekerjaan, nilai anggaran, sumber pembiayaan, proses pengadaan, serta target pelaksanaannya.

Jika terdapat kendala anggaran, teknis, maupun administratif, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat.

Begitu pula apabila terjadi perubahan terhadap rencana rehabilitasi gedung tersebut.

Dengan penjelasan resmi, publik tidak perlu menerka-nerka mengapa sebuah bangunan yang pernah menjadi pusat aktivitas wakil rakyat kini justru terlihat tidak terurus.

Bukan Sekadar Gedung

Persoalan gedung lama DPRD SBB di Gunung Malintang pada akhirnya bukan sekadar soal rumput liar dan pepohonan yang tumbuh di sekitar bangunan.

Ini menyangkut pengelolaan aset daerah, penggunaan anggaran publik, perencanaan rehabilitasi, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga fasilitas milik daerah.

Aset yang dibangun menggunakan uang publik semestinya tetap memberikan nilai dan manfaat, bukan dibiarkan mengalami kerusakan karena tidak digunakan.

Jika rehabilitasi memang menjadi alasan perpindahan kantor sejak 2025, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rencana tersebut telah berjalan.

Jangan sampai kata “rehabilitasi” berhenti sebagai alasan perpindahan kantor, sementara bangunannya terus mengalami kerusakan.

Gunung Malintang kini menyajikan pemandangan yang kontras.

Dahulu, gedung itu menjadi tempat para wakil rakyat membahas kepentingan masyarakat. Kini, rumput liar dan pepohonan justru lebih dominan di sekitarnya.

Gedungnya diam. Pertanyaan publik justru semakin keras.

Kapan rehabilitasi dimulai?

Berapa anggarannya?

Bagaimana status asetnya?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya?

Dan sampai kapan gedung yang pernah menjadi pusat aktivitas wakil rakyat itu dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang?

Pemerintah Kabupaten SBB dan DPRD SBB memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa gedung tersebut akan diperbaiki.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset yang dibangun dengan uang rakyat tidak dibiarkan perlahan dimakan waktu—sementara pertanggungjawabannya ikut tertutup oleh rumput dan pepohonan yang terus tumbuh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *