Ambon, Kilasnusantaranews.com – Langkah hukum semakin nyata. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Marsel Maspaitella.
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa PEMERASAN yang diduga melibatkan Kepala Desa Tala selaku penyelenggara negara.
Surat undangan klarifikasi bernomor B/622/IV/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus ini dikeluarkan pada tanggal 17 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanoptapia, S.I.K., S.H., M.H. selaku Penyelidik.
Ini menunjukkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan yang serius dan resmi.
Pemanggilan ini didasarkan pada:
1. Laporan Pengaduan tanggal 16 Maret 2026, yang memuat dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan.
2. Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/167/IV/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tanggal 13 April 2026.
Kasus ini diproses berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP terbaru, yang menyatakan bahwa pemerasan oleh penyelenggara negara adalah tindak pidana berat.
Dalam surat tersebut, Marsel Maspaitella dimohonkan untuk hadir memberikan keterangan pada:
– Hari/Tanggal: SELASA, 21 APRIL 2026
– Pukul: 09.00 WIT
– Lokasi: Ruang Pemeriksaan Unit III Subdit III / Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali No. 1 Batu Meja Ambon.
Pemeriksaan akan dipimpin langsung oleh IPDA Nurul Hidayati Achmad, S.H., M.H. beserta tim penyidik, dengan membawa seluruh dokumen terkait.
Kasus pemerasan yang menjerat oknum kepala desa ini kini semakin melebar dan menyeret nama-nama yang cukup dikenal. Panggilan terhadap Marsel Maspaitella ini menandakan bahwa penyidik memiliki bahan dan bukti yang cukup kuat untuk menggali lebih dalam alur peristiwa yang terjadi.
Masyarakat kini menanti, apa keterangan yang akan disampaikan dan apakah akan membongkar fakta-fakta baru terkait praktik pemerasan yang diduga terjadi.(*)














