Piru,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan suap terkait transaksi sewa lahan pertambangan seluas 110 hektare di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang kini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, semakin membuka tabir rahasia besar.
Bukti-bukti terbaru mengerucut kuat pada indikasi keterlibatan tokoh nasional, Mardani Haji Maming, mantan Ketua Umum HIPMI Pusat yang dikenal sebagai pengusaha tambang raksasa.
Kasus ini bermula dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 1,8 Miliar yang diduga mengalir dari pimpinan PT Bina Suanggi Raya (BSR). Perusahaan tambang nikel ini beroperasi di Dusun Taman Jaya, Desa Piru, dan dikendalikan oleh Jaqualin Sahetapy (Mantan Ketua BPD HIPMI Maluku) serta Dody Hermawan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk praktik suap, termasuk diduga melibatkan oknum Kepala Desa Piru, Oktovianus Manupasa. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan setelah sejumlah saksi diperiksa.
Yang menjadi masalah pelik dan memicu kemarahan, lahan seluas 110 hektare yang menjadi objek transaksi tersebut ternyata bukan hak milik PT BSR.
Berdasarkan data hukum, lahan tersebut merupakan bagian sah dari area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Manusela Prima Mining yang izinnya sudah terbit sejak tahun 2009.
Hal ini diungkapkan dengan tegas oleh Kuasa Hukum PT Manusela Prima Mining, Korneles Latuny, S.H, M.H.
“Ini bukan praktik suap biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur, masif, dan sistematis. Ada indikasi kuat orang besar dan tokoh tingkat nasional terlibat di dalamnya. Mereka mengklaim lahan yang bukan haknya dan melakukan transaksi ilegal,” ujar Latuny kepada media.
Berdasarkan penelusuran data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian ESDM, hubungan kekerabatan usaha ini sangat jelas dan tidak bisa dibantah.
Diketahui bahwa PT Bina Suanggi Raya (BSR) yang dipimpin Jaqualin Sahetapy dan Dody Hermawan, merupakan anak perusahaan atau kepanjangan tangan dari PT Batu Licin Enam Sembilan.
Dan siapa pemilik dan pengendali utama PT Batu Licin Enam Sembilan?
Data resmi menunjukkan bahwa pemegang saham terbesar dan pengurus utamanya tidak lain adalah Mardani Haji Maming.
Nomor SK: AHU- 0028614. AH.01.02. Tahun 2019 Tanggal SK: 24 Mei 2019 .Alamat: Jalan Manggis 69
“Jadi sangat jelas. Jaqualin Sahetapy yang dulu Ketua HIPMI Maluku, bekerja sama dengan Dody Hermawan, menjalankan PT BSR yang notabene adalah perusahaan di bawah naungan konglomerasi milik Mardani Haji Maming, mantan Ketum HIPMI Pusat. Jaringannya rapi dan terstruktur,” jelas Latuny.
Korneles Latuny menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh jaringan ini adalah bentuk nyata Mafia Tambang.
Mereka diduga melakukan praktik ilegal dengan mengklaim lahan orang lain, melakukan suap, dan mengeruk keuntungan secara tidak sah. Hal ini tidak hanya merugikan perusahaan lain, tapi juga merugikan masyarakat kecil dan mengacaukan iklim investasi.
“Mereka mainkan sistem yang canggih untuk menguasai sumber daya alam seenaknya. Ini sangat merugikan, terutama masyarakat di pelosok yang tidak tahu hak-haknya,” tegasnya.
Mengingat kuatnya indikasi keterlibatan tokoh besar seperti Mardani Haji Maming, Latuny meminta Polda Maluku tidak main-main.
“Kami minta Polda Maluku berani dan tegas. Usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, sampai ke orang yang memegang kendali modal dan kekuasaan. Jangan biarkan praktik Illegal Mining dan kejahatan korporasi ini merusak Maluku. Hukum harus berlaku adil, tak terkecuali bagi konglomerat sekalipun,” tandas Korneles Latuny.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan publik menunggu langkah kepolisian apakah nama besar Mardani Haji Maming akan benar-benar diseret ke meja hijau.(*)














