AMBON,Kilasnusantaranews.com — Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meminta Kepolisian Daerah Maluku mempercepat penataan wilayah hukum kepolisian di sejumlah kawasan yang dinilai belum optimal. Persoalan itu mencakup status wilayah hukum Polsek Elpaputih hingga kebutuhan pos polisi dan sarana operasional di wilayah terpencil.
Aspirasi tersebut disampaikan Komisi I DPRD SBB saat beraudiensi dengan jajaran Polda Maluku di Ambon. Rombongan Komisi I diterima Kepala Biro Perencanaan (Karo Rorena) Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Donny Sabardi Juniansyah, yang mewakili Kapolda Maluku.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Recyson F. Pentury, mengatakan penataan wilayah hukum Polsek Elpaputih perlu segera diselesaikan. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara wilayah administrasi pemerintahan dan wilayah hukum kepolisian di kawasan tersebut.
Secara administratif, kata Recyson, Elpaputih telah menjadi bagian dari Kabupaten SBB berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Namun, pelayanan kepolisian di wilayah itu masih berada di bawah Polres Maluku Tengah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan penanganan hukum.
“Penataan wilayah hukum ini penting agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan,” kata Recyson dalam audiensi tersebut.
Komisi I meminta Polda Maluku mengkaji pengalihan wilayah hukum Polsek Elpaputih agar berada di bawah Polres SBB.
Selain persoalan Elpaputih, Komisi I menyampaikan kebutuhan pembangunan fasilitas kepolisian di kawasan Tanjung Sial, Kecamatan Huamual.
Menurut DPRD SBB, keterbatasan akses jalan darat menuju kawasan tersebut menjadi kendala dalam pelayanan keamanan. Wilayah itu mencakup sekitar 13 dusun yang sebagian besar mengandalkan akses transportasi laut.
Karena itu, DPRD mengusulkan pembentukan pos polisi baru sekaligus dukungan armada laut untuk mempercepat mobilitas personel kepolisian.
Saat ini, menurut DPRD, penanganan perkara dari kawasan tersebut masih menginduk ke Polsek Leihitu Barat. Kondisi geografis dan jarak tempuh dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Komisi I juga mengusulkan pembangunan Polsek atau Pospol di Kecamatan Inamosol. Wilayah pegunungan tersebut selama ini masih berada dalam jangkauan pelayanan Polsek Kairatu.
DPRD menilai kebutuhan fasilitas kepolisian perlu disesuaikan dengan kondisi geografis dan perkembangan penduduk agar pelayanan keamanan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Anggota Komisi I DPRD SBB, Samsul Heluth, turut menyampaikan kebutuhan kendaraan operasional untuk Polsek Huamual.
Menurut dia, kondisi geografis dan medan pelayanan membutuhkan dukungan kendaraan yang memadai agar personel dapat bergerak lebih cepat ketika menangani laporan masyarakat maupun melakukan kegiatan pengamanan.
“Mobil operasional sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan anggota di lapangan, terutama dengan kondisi medan yang tidak semuanya mudah dijangkau,” ujar Samsul.
Karo Rorena Polda Maluku mengapresiasi langkah Komisi I DPRD SBB menyampaikan langsung aspirasi mengenai kebutuhan pelayanan kepolisian di daerah.
Polda Maluku, menurut jajaran Rorena, akan meneruskan poin-poin aspirasi tersebut kepada Kapolda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, AKBP Rudi Hananto dari Bagian Perencanaan Rorena Polda Maluku menjelaskan bahwa perubahan wilayah hukum maupun pembentukan Polsek atau Subsektor baru tidak hanya menyangkut keputusan di tingkat daerah.
Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian nomenklatur resmi dan proses administratif di tingkat pemerintah pusat. Hal itu berkaitan dengan penganggaran dan dukungan operasional Polri.
“Untuk pembentukan satuan baru maupun perubahan status wilayah hukum, nomenklatur harus disesuaikan terlebih dahulu agar dukungan anggaran dapat diproses,” ujar Rudi.
Polda juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas kepolisian.
Lahan tersebut harus memiliki status hibah yang sah dan dilengkapi sertifikat. Persyaratan tersebut diperlukan agar usulan pembangunan fasilitas kepolisian dapat diproses dalam penganggaran di tingkat pusat.
Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya DPRD SBB mendorong pemerataan pelayanan keamanan di wilayah kabupaten yang memiliki kondisi geografis beragam, mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan dan wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Bagi Komisi I DPRD SBB, penataan wilayah hukum bukan semata persoalan administratif. Kejelasan kewenangan kepolisian dinilai berkaitan langsung dengan kecepatan masyarakat memperoleh pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Usulan tersebut selanjutnya menunggu tindak lanjut Polda Maluku serta kesiapan pemerintah daerah memenuhi persyaratan administratif dan lahan untuk pembangunan fasilitas kepolisian.(*)














