Hukrim  

Ditekan Soal Stok BBM, Pedagang di Piru Diperas Rp10 Juta oleh Oknum dari Ambon

banner 120x600

SBB,KilasNusantaraNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menangani dugaan tindak pidana pemerasan yang menimpa seorang pemilik toko di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Tiga orang diduga terlibat dalam aksi meminta uang paksa dengan dalih melakukan inspeksi terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIT di Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan, yang terletak di Waimeteng Darat, Desa Piru. Para tersangka mendatangi toko korban dengan alasan mencari informasi soal penimbunan dan distribusi BBM ilegal.

Berdasarkan penyelidikan, ketiga tersangka tiba di Pelabuhan Waipirit, Pulau Seram, pada Jumat (18/9/2026) malam setelah bepergian dari Ambon. Mereka menginap di Penginapan Anugrah Gemba sebelum melanjutkan perjalanan ke Piru keesokan harinya menggunakan kendaraan sewa seharga Rp500 ribu.

“Awalnya mereka menuju Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi, namun tidak menemukan tanda-tanda kegiatan yang dicari. Dalam perjalanan kembali, mereka mampir ke Toko Fany,” ujar Refindo.

Saat berada di toko, salah satu tersangka berinisial DT melakukan pengecekan stok BBM. DT kemudian meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya ongkos kembali ke Ambon. Korban hanya mampu memberikan Rp1 juta karena tidak memenuhi tuntutan tersebut.

Uang Rp1 juta itu kemudian dibawa pulang oleh para tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan uang tersebut dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp300 ribu, sementara sisanya digunakan untuk makan selama perjalanan.

Refindo menjelaskan modus operandi para tersangka. Selain DT yang langsung meminta uang, ada tersangka berinisial OP yang berperan meyakinkan korban bahwa BBM miliknya dicampur minyak tanah atau ilegal. Sementara JL bertindak sebagai pengemudi rombongan.

“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Boyke Nanulaitta memimpin penanganan perkara ini. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp150 ribu. Saat ini, polisi masih memburu tersangka OP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKBP Refindo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *