Daerah  

PUPR SBB: Jalan Menuju Desa Ahiolo Belum Bisa Ditangani karena Terkendala Izin Kawasan Hutan

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan tidak tinggal diam terhadap persoalan infrastruktur jalan di wilayah Elpaputih Pegunungan. Namun, penanganan ruas jalan menuju Desa Ahiolo masih terkendala status kawasan hutan yang mengharuskan adanya perizinan sebelum pekerjaan fisik dapat dilakukan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Arafat, ST, menjelaskan bahwa ruas jalan menuju Desa Ahiolo berada di dalam kawasan hutan. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengintervensi pembangunan jalan tersebut sebelum seluruh proses perizinan kawasan hutan diselesaikan.

“Pemda SBB melalui Dinas PUPR tidak berdiam diri terkait persoalan ini. Ruas jalan ke Desa Ahiolo masuk dalam kawasan hutan, sehingga kami belum bisa mengintervensi jalan tersebut. Kami harus mengurus perizinan kawasan hutan terlebih dahulu, barulah dapat diusulkan dan ditangani,” kata Arafat.

Selain kendala regulasi, menurut Arafat, kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah.

Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk tetap optimistis terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas wilayah. Arafat menyampaikan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah menargetkan kelanjutan pekerjaan pengaspalan jalan ke arah Desa Huku Kecil.

Ia berharap masyarakat dapat memahami tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pada ruas jalan yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, penyelesaian aspek perizinan merupakan syarat utama agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Arafat, tetap berkomitmen memperjuangkan pembangunan infrastruktur secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat di wilayah Elpaputih Pegunungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *