Daerah  

SPBU Claresta Piru Wajibkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian Pertalite.

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com  — Penjualan Pertalite di SPBU Claresta Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, akan kembali dilakukan setelah pasokan BBM tiba. Pengelola SPBU menerapkan sejumlah ketentuan, termasuk kewajiban barcode Pertamina bagi kendaraan yang hendak membeli BBM bersubsidi tersebut.

Admin SPBU Claresta Piru, Agil Tuturima, mengatakan penjualan Pertalite direncanakan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Jadwal itu menyesuaikan kedatangan pasokan Pertalite ke SPBU.

“Kalau tidak ada halangan, pengantar Pertalite sebentar sudah masuk dan penjualan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIT,” kata Agil kepada media ini di Kantor SPBU Claresta Piru, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Agil, setiap kendaraan yang membeli Pertalite wajib memiliki barcode Pertamina. Kendaraan yang tidak memiliki barcode tidak akan dilayani untuk pembelian Pertalite.

SPBU, kata dia, juga menyediakan tautan pendaftaran bagi masyarakat yang belum memiliki barcode. Tautan tersebut dapat dibagikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran.

“Katong melayani kendaraan yang punya barcode Pertamina. Ada link untuk daftar. Yang mau bisa didaftarkan, nanti saya kirimkan dan bisa dibagikan buat siapa saja yang mau daftar barcode,” ujarnya.

Penerapan sistem barcode tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan dalam penyaluran Pertalite. Agil mengatakan SPBU akan memperketat pengawasan agar BBM bersubsidi itu tidak disalurkan di luar ketentuan.

Untuk sementara, belum ada penetapan batas kuota pengisian Pertalite untuk setiap kendaraan. Menurut Agil, ketentuan mengenai batas pengisian masih menunggu penerapan sistem tersebut berjalan.

“Terkait batas kuota atau batas pengisian per kendaraan belum ada, soalnya masih perdana,” katanya.

Selain barcode, SPBU Claresta Piru tidak melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Ketentuan tersebut diberlakukan bersamaan dengan pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian.

Agil membedakan ketentuan tersebut dengan pembelian BBM nonsubsidi. Menurut dia, pembelian menggunakan jeriken masih dapat dilakukan untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Penjualan dilakukan dengan pengawasan ketat. Tidak dijual menggunakan jeriken. Kendaraan yang tidak punya barcode juga tidak dilayani untuk penjualan Pertalite,” ujarnya.

Dengan penerapan ketentuan tersebut, masyarakat yang hendak membeli Pertalite di SPBU Claresta Piru diminta memastikan kendaraan telah memiliki barcode Pertamina. Pengelola SPBU juga meminta masyarakat mengikuti mekanisme yang ditetapkan agar proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *