Berita  

Saadiah Uluputty: Negara Harus Hadir Usut Tuntas Kasus Pembunuhan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat di Maluku Utara

banner 120x600

JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, mendesak negara untuk hadir secara serius dalam mengusut berbagai kasus pembunuhan, orang hilang, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Maluku Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pembunuhan dan Koordinator Fagogoru Maluku Utara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Saadiah, persoalan yang dihadapi masyarakat Maluku Utara tidak hanya berkaitan dengan kasus pembunuhan maupun orang hilang, tetapi juga menyangkut hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat konflik agraria dan aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya memandang Maluku Utara dan daerah-daerah yang memiliki kekayaan tambang belum sepenuhnya terhubung dengan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Saadiah dalam forum tersebut.

Legislator asal Maluku itu menilai berbagai laporan mengenai pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) serta kasus warga yang hilang sejak puluhan tahun lalu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan.

“Dari tahun 1985 hingga sekarang, masyarakat merasa tidak berdaya. Kelumpuhan aparat dalam menemukan siapa dalang di balik kasus-kasus seperti ini tidak boleh terus terjadi karena menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Saadiah mengusulkan pembentukan tim khusus gabungan TNI dan Polri guna mengusut seluruh rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Maluku Utara. Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Selain pengusutan kasus-kasus kekerasan, Saadiah juga mendorong pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kawasan hutan lindung.

Menurutnya, masyarakat adat harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidup mereka.

“Lindungi masyarakat adat dari kriminalisasi, pastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum yang layak, dan hentikan penggunaan pasal-pasal yang berpotensi membungkam perjuangan warga mempertahankan hak-haknya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Saadiah juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi di lapangan serta mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak.

Ia berharap berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam RDPU tersebut tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret oleh pemerintah dan lembaga terkait.

“Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan hari ini harus menemukan jalan keluarnya. Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman, keadilan, dan hak hidup masyarakat,” katanya.

RDPU tersebut menjadi forum bagi perwakilan korban dan masyarakat sipil untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, konflik agraria, hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat adat di Maluku Utara. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *