KAIRATU, Kilasnusantaranews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terkait rencana pembangunan dan operasional gerai Alfamidi dan Indomaret di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, memunculkan polemik baru. Dalam rapat yang digelar di Kantor Sementara DPRD SBB di Desa Kairatu, Rabu (15/7/2026), sejumlah anggota dewan menyoroti munculnya proposal permintaan dana yang diserahkan pihak Alfamidi ketika DPRD meminta dokumen perizinan.
RDP tersebut dihadiri Komisi Gabungan DPRD SBB, perwakilan pelaku UMKM Desa Lokki, Camat Huamual, perwakilan Alfamidi, serta Kepala Dusun Olas.
Awalnya, DPRD meminta pihak Alfamidi menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pembangunan dan operasional gerai di Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun, dalam pembahasan, turut diserahkan sejumlah proposal permintaan bantuan dana yang ditujukan kepada pihak Alfamidi, masing-masing senilai Rp30 juta dan Rp70 juta.
Munculnya proposal tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai dokumen yang diminta adalah dokumen perizinan, bukan proposal permohonan bantuan.
Anggota DPRD SBB Fraksi NasDem, H. Hamza Wakano, mempertanyakan keberadaan proposal tersebut dan mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati terhadap potensi pelanggaran hukum.
“Ini kenapa ada daftar sumbangan yang dikasih masuk ke DPRD? Ini ada apa? Awas, ini dugaan penyuapan,” ujar Hamza Wakano dalam rapat.
Senada dengan itu, Anggota DPRD SBB dari Fraksi PPP, Yani Hakim, SH, mengatakan bahwa dirinya memiliki pengalaman menangani perkara hukum serupa. Menurut dia, mekanisme pemberian bantuan perusahaan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dikaitkan dengan proses perizinan.
Ia menjelaskan bahwa belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur besaran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga seluruh proses harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Hati-hati, saya sudah sering menangani kasus seperti ini. Bisa saja terjadi dugaan pungli,” kata Yani.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, juga meminta agar proses perizinan gerai ritel modern berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang berpotensi mengarah pada dugaan penyuapan maupun gratifikasi dalam proses tersebut.
Di hadapan peserta rapat, perwakilan Alfamidi, Fhtaur, memberikan klarifikasi bahwa proposal yang dibahas bukan berasal dari perusahaan, melainkan diajukan oleh masyarakat Dusun Olas.
Menurutnya, terdapat proposal senilai Rp30 juta dari Dusun Olas dan proposal Rp70 juta dari TP-PKK. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini bantuan tersebut belum diberikan.
“Proposal itu diajukan oleh masyarakat Dusun Olas sebesar Rp30 juta dan TP-PKK sebesar Rp70 juta. Bantuan itu belum diberikan. Rencananya baru akan dipertimbangkan setelah pembangunan selesai dan gerai beroperasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Dusun Olas, La Nurdin. Ia mengakui bahwa pihak dusun memang mengajukan proposal bantuan kepada Alfamidi sebesar Rp30 juta yang menurutnya diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan di Dusun Olas.
RDP tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa proses pembangunan dan operasional gerai ritel modern di Desa Lokki belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga proses perizinan tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.(*)














