PIRU, KilasNusantaraNews.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat menyalurkan bantuan untuk pembangunan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu, 9 September 2026.
Bantuan tersebut diserahkan langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat. Bantuan diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) yang juga Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Seksi Bimas Kristen, serta Bendahara UPZ.
Ketua BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah agar dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap fasilitas keagamaan.
“Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap kebutuhan sarana dan prasarana tempat ibadah serta masyarakat yang menggunakannya,” kata Pattimura.
Menurut Pattimura, bantuan pembangunan masjid tersebut bersumber dari dana infak dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia menjelaskan, dana infak dan sedekah ASN Kementerian Agama SBB dikelola sebagai dana terikat. Pemanfaatannya ditentukan berdasarkan peruntukan yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Agama selaku muzaki yang selama ini menyalurkan dana melalui BAZNAS SBB.
“Infak dan sedekah ASN Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat kami buat terikat, di mana kegunaannya ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Agama sebagai muzaki tetap BAZNAS SBB,” ujarnya.
Pattimura sekaligus menegaskan bahwa dana zakat memiliki ketentuan penyaluran yang berbeda. Zakat yang bersumber dari ASN Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat tidak digunakan untuk pembangunan tempat ibadah atau kegiatan lainnya di luar ketentuan penerima zakat.
“Adapun zakat yang bersumber dari ASN Kementerian Agama Seram Bagian Barat tidak bisa disalurkan atau digunakan untuk tempat ibadah atau kegiatan lainnya, melainkan diperuntukkan bagi delapan golongan atau mustahik yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an,” katanya.
Dengan demikian, bantuan untuk pembangunan Masjid Kantor Kementerian Agama SBB tersebut berasal dari dana infak dan sedekah, bukan dari dana zakat.
BAZNAS Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Pattimura, berkomitmen mengelola serta menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
Ia mengajak masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan memperkuat kepedulian terhadap sesama melalui zakat, infak, dan sedekah yang menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam,” ujar Pattimura.(*)














