Hukrim  

Polres SBB Tetapkan LA Jubi Tersangka Kasus Pembacokan di Masika Jaya

banner 120x600

Piru,KilasNusantaraNews.com — Kepolisian Resor Seram Bagian Barat menetapkan LA Jubi alias Jubi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Agus Ulate. Peristiwa itu terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin, 28 September 2026.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo Pradikta Rulando mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Refindo dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIT di pekarangan rumah Sujono Samal di Dusun Masika Jaya. Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIT, Agus datang bersama dua rekannya, Yuga dan Al Aziz, untuk menyaksikan pesta joged dalam rangka malam Rimbi atau malam pacar, bagian dari rangkaian adat pernikahan.

Sekitar pukul 02.10 WIT, mereka mendengar keributan dari arah jalan raya. Ketiganya kemudian mendatangi lokasi dan berdiri di sekitar samping rumah Sujono Samal.

Di lokasi tersebut, mereka melihat aksi saling lempar antara pemuda Dusun Masika Jaya dan pemuda Dusun Taman Jaya. Agus dan kedua rekannya kemudian sempat terpisah setelah mengejar salah seorang pemuda dari Dusun Taman Jaya hingga menyeberangi kali.

Polisi menyebut Agus kemudian kembali bertemu dengan Yuga di samping rumah Sujono Samal. Saat itulah tersangka diduga menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

“Setelah melakukan pembacokan, pelaku kemudian melarikan diri dari samping kiri Saudara Yuga menuju arah kerumunan,” ujar Refindo.

Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi kemudian mengamankan dua bilah parang, sebuah kemeja warna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam serta celana jeans biru yang disebut digunakan tersangka saat kejadian.

Selain proses penyidikan, polisi juga membantu penanganan korban. Jajaran Polsek Waesala dan Polres SBB disebut membantu mencarikan pendonor darah ketika korban menjalani penanganan awal di RSUD Piru.

Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Leimena Ambon. Polres SBB menugaskan Bhabinkamtibmas Masika Jaya untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan.

Menurut Refindo, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk perhatian terhadap kondisi korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 466 ayat (1) mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Adapun ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat.

“Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban,” kata Refindo.

LA Jubi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 Oktober 2026. Pada hari yang sama, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Polres SBB menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan berkas perkara sebelum memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Kami akan terus menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Refindo.

Hingga tahap ini, seluruh uraian mengenai peran tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan kepolisian.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *